Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Wacana Amendemen UUD 1945, Politisi PAN: Fokus Tangani Covid-19

Konsentrasi dan energi bangsa lebih difokuskan untuk menangani pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional sehingga amandemen UUD 1945 sebaiknya tidak dilanjutkan.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus./Antara
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Amandemen UUD 1945 dengan menyertakan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dinilati tidak menjadi persoalan yang mendesak.

Anggota DPR RI Guspardi Gaus berharap amandemen UUD 1945 ditunda dulu karena bukanlah sesuatu yang urgen untuk dilakukan saat ini.

"Jangan ada kesan di masyarakat bahwa amandemen  dilakukan hanya untuk tujuan kepentingan politik sesaat. Apalagi negara yang tengah berjuang menghadapi pandemi Covid-19 dan pemulihan Ekonomi," ujar Guspardi, seperti dilansir laman resmi DPR RI, Rabu (25/8/2021).

Legislator asal Sumatera Barat itu mengatakan wacana amandemen dengan menyertakan PPHN harus dilakukan dengan hati-hati dan super cermat. Hal itu, jelasnya, tidak bisa cuma diserahkan sepenuhnya kepada MPR.

Politisi Fraksi PAN ini menuturkan, aspirasi dari kelompok masyarakat dari seluruh komponen anak bangsa harus di dengar dan sangat penting dipertimbangkan. Kendati dimungkinkan secara konstitusi, tegasnya, amandemen harus dilakukan dengan kajian yang matang dan komprehensif dengan tujuan dan penjelasan yang jelas.

"Wacana amandemen UUD 1945 justru akan memunculkan kegaduhan baru di publik. Sebab, banyak rakyat curiga, jangan-jangan amandemen UUD 1945 akan melebar ke penambahan masa jabatan presiden. Sehingga menjadi bola liar dan menggelinding kemana-mana dan menghindari terjadinya politik transaksional," ujarnya.

Wakil rakyat yang duduk di Komisi II DPR RI ini menyampaikan, jika amandemen UUD 1945 ditujukan hanya untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dengan alasan negara tidak lagi memiliki Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) bukan berarti bangsa ini tidak memiliki arah pembangunan.

"Kita sudah memiliki UU No. 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) Tahun 2005-2025 yang saat ini sedang dievaluasi Bappenas untuk 2025-2050. UU ini telah secara terperinci mengatur arah dan sasaran target pembangunan Indonesia yang jauh lebih lengkap dari GBHN itu sendiri," jelasnya.

Untuk itu, lanjut Guspardi, melihat situasi negara saat di mana konsentrasi dan energi bangsa lebih difokuskan untuk menangani pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Oleh karena itu, dia menilai lebih baik wacana menggulirkan amandemen UUD 1945 tidak dilanjutkan.

"Apalagi wacana amandemen terbatas ini juga tidak mendapatkan dukungan mayoritas fraksi-fraksi di DPR. Sementara itu untuk mengakomodir Pokok-Pokok Haluan Negara cukup dilakukan di dalam Undang-Undang," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper