Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapolri Minta Forkopimda Bali Kendalikan Covid-19

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Forkopimda Bali untuk memaksimalkan kebijakan penyekatan.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar konferensi pers usai meninjau isolasi terpusat di Hotel Grand Inna Bali Beach Sanur Denpasar, Bali Minggu (29/8/2021) -ANTARA/Ayu Khania Pranisitha
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar konferensi pers usai meninjau isolasi terpusat di Hotel Grand Inna Bali Beach Sanur Denpasar, Bali Minggu (29/8/2021) -ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Forkopimda Bali mengendalikan Covid-19 agar perekonomian bisa terus tumbuh di wilayah Bali.

Sigit menjelaskan strategi pengendalian Covid-19 akan dibagi menjadi tiga yaitu protokol kesehatan (prokes) ketat dengan menerapkan 3M. Kemudian, memperkuat 3T serta mempercepat program vaksinasi massal. 

Selain memperkuat tiga strategi tersebut, mantan Kabareskrim Polri itu juga meminta Forkopimda untuk memaksimalkan kebijakan penyekatan. Penyekatan, kata Sigit, dimulai dari penyekatan antar-provinsi, antar-kab/kota, dan pembatasan mobilitas dan aktifitas masyarakat.

"Mengintensifkan semua penyekatan antar-provinsi baik itu melalui pintu masuk transportasi udara, penyekatan di Bandara Ngurah Rai. Melalui pintu masuk transportasi laut, penyekatan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk dan Pelabuhan Lembar-Padangbai," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (29/8/2021). 

Selain itu, kata Sigit, untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atau domestik juga sudah mendapatkan kelonggaran dengan memenuhi syarat yang telah diatur dalam Inmendagri Nomor 35 tahun 2021. 

Adapun persyaratannya, pelaku perjalanan antar-provinsi, menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Pelaku perjalanan dengan transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut, menunjukkan hasil negatif antigen H -1.

Pelaku perjalanan dengan moda transportasi pesawat udara menunjukkan hasil negatif PCR H-2. Lalu, perjalanan dengan pesawat antar kab/kota di Jawa-Bali, harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.

"Akan diberikan sanksi tegas bagi petugas yang tidak melakukan pemeriksaan secara benar dalam pelaksanaan penyekatan," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper