Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pemilik Akun Youtube Muhammad Kece Ditahan 20 Hari

Muhammad Kasman ditahan setelah dibawa ke Bareskrim Polri dan diperiksa maraton oleh tim penyidik Bareskrim Polri.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 26 Agustus 2021  |  10:32 WIB
Pemilik Akun Youtube Muhammad Kece Ditahan 20 Hari
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (tengah). - Antara \\r\\n

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah melakukan upaya penahanan terhadap tersangka H. Muhammad Kasman selama 20 hari ke depan sejak 25 Agustus 2021 di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan, bahwa H. Muhammad Kasman merupakan pemilik kanal Youtube Muhammad Kece yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana penistaan terhadap agama.

Ramadhan mengatakan, bahwa tersangka H. Muhammad Kasman ditahan setelah dibawa ke Bareskrim Polri dan diperiksa maraton oleh tim penyidik Bareskrim Polri.

"Sudah ditahan tadi malam pukul 21.15 WIB," tutur Ramadhan, Kamis (26/8/2021).

Sesuai aturan di KUHAP, tim penyidik melakukan upaya penahanan terhadap seorang tersangka karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, mempengaruhi para saksi dan melarikan diri selama proses penyidikan berjalan.

Ramadhan mengatakan, bahwa tersangka tersebut ditahan selama 20 hari sejak 25 Agustus 2021-13 September 2021 di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Aturan KUHAP juga menyebutkan bahwa masa penahanan seorang tersangka bisa diperpanjang lagi selama 40 hari, jika proses penyidikan belum rampung.

"Ditahan sejak 25 Agustus-13 September 2021," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

youtube bareskrim Ujaran Kebencian
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top