Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lokasi Buronan Harun Masiku Diketahui, KPK: Mau ke Sana Bingung

Sampai saat ini KPK belum berkesempatan menangkap Harun Masiku karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Harun Masiku/RRI.co.id
Harun Masiku/RRI.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengklaim tahu lokasi buron kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

Karyoto menyebut Harun Masiku tidak berada di dalam negeri. Dia pun mengaku sangat bernafsu untuk meringkus mantan Caleg PDIP tersebut.

"Hanya saja karena tempatnya tidak di dalam (negeri), mau ke sana juga bingung. Pandemi sudah berapa tahun. Saya sangat nafsu sekali ingin menangkapnya. Kalau dulu pak Ketua sudah perintahkan, saya berangkat," kata Karyoto dalam konferensi pers daring, Selasa (24/8/2021).

Menurut penuturan Karyoto, dia sudah mendapat informasi soal keberadaan Harun Masiku sebelum salah seorang Kasatgas nonaktif KPK Harun Al Rasyid menyebut buronan tersebut terdeteksi berada di Indonesia.

Informasi yang diterima Karyoto ihwal lokasi Harun Masiku sama dengan informasi yang diterima Harun Al Rasyid.

"Memang kemarin sebenarnya sudah masuk ya. Sebelum Harun Al Rasyid teriak-teriak saya tahu tempatnya, saya tahu tempatnya hampir sama informasi yang disampaikan rekan kami Harun dengan kami punya informasi sama," ujarnya.

Hanya saja, ucap Karyoto, sampai saat ini KPK belum berkesempatan menangkap Harun Masiku. Pasalnya, saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Kesempatannya yang belum ada," kata Karyoto.

Atas dasar itu, Karyoto membantah anggapan yang menyebut KPK enggan menangkap Harun Masiku.

"Tidak ada sama sekali mau mengginikan menggitukan selama yang bersangkutan ada dan bisa dipastikan A1 keberadaannya, saya siap berangkat, kalau memang tempatnya bisa kita jangkau ya. Enggak etis dan enggak patut kita buka disini. Kalau dia tahu kita sedang cari di mana, nanti dia geser lagi, bingung lagi kita," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.

Diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW). Sampai hari ini Harun belum diketahui rimbanya.

"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atasnama DPO (Daftar Pencarian Orang) Harun Masiku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper