Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Dalami Kasus Suap Pajak Angin Prayitno, KPK Periksa PNS DJP Kemenkeu

PNS DJP Kemenkeu tersebut diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara eks-Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Angin Prayitno Aji (APA).
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 23 Agustus 2021  |  11:41 WIB
Dalami Kasus Suap Pajak Angin Prayitno, KPK Periksa PNS DJP Kemenkeu
Logo KPK. (Antara - Benardy Ferdiansyah)

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pajak bernama Wahyu Santoso pada hari ini, Senin (23/8/2021).

Dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara eks-Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Angin Prayitno Aji (APA).

Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

"Pemeriksaan dilakukan di di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (23/3/2021).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua pejabat pajak sebagai tersangka, yang diduga menerima suap terkait pemeriksaan pajak tiga korporasi, PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin).

Dua orang pejabat yang dimaksud adalah eks-Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan anak buahnya Dadan Ramdani (DR).

Selain keduanya, penyidik lembaga antikorupsi juga menetapkan tiga konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Veronika Lindawati, dan Agus Susetyo sebagai tersangka.

Angin selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak diduga telah menyutujui dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Angin dan Dadan waktu itu sedang melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT GMP (Gunung Madu Plantations,) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Atas jasa penyuseuaian kewajiban pajak tersebut, Angin dan Dadan menerima suap sebesar Rp15 miliar dari PT GMP, 500.000 dolar Singapura dari Bank Panin dari total komitmen senilai Rp25 miliar, dan 3 juta dolar singapura dari PT Jhonlin Baratama.

Angin dan Dadan DR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU/20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara penyuapnya RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK kemenkeu suap pajak
Editor : Oktaviano DB Hana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top