Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan seluruh keputusan Dewan Pengawas (Dewas) atas pelaporan perwakilan 57 pegawai KPK terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Lembaga antirasuah memastikan tidak akan mencampuri maupun mengintervensi proses terkait pelaporan ke Dewas tersebut.
Diketahui, sejumlah pegawai nonaktif KPK melaporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ke Dewas KPK. Pelaporan dilakukan karena diduga melakukan pelanggaran etik dan pencemaran nama baik.
"Ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam peristiwa yang dilaporkan, kami serahkan penuh kepada Dewas untuk menindaklanjutinya. KPK tidak akan dan tidak bisa mencampuri apalagi mengintervensi prosesnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (23/8/2021).
Ali mengatakan pelaporan atau pengaduan kepada Dewas bisa dilakukan siapa saja, dan hal ini merupakan hak semua pihak. KPK menghormati dan meyakini profesionalitas dan independensi Dewas dalam memeriksa dan memutus setiap pengaduan yang diterimanya.
Sebelumnya, perwakilan 57 pegawai nonaktif KPK telah mengirimkan dua surat kepada Dewan Pengawas, yakni dugaan pelanggaran etik dan perilaku oleh Wakil Ketua Alexander Marwata.
Baca Juga
Perwakilan Pegawai KPK nonaktif Hotman Tambunan menuturkan, Alexander diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku karena melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif pada tanggal 25 Mei 2021.
Pernyataan Alex yang diduga melanggar etik yaitu "...sedangkan yang 51 orang, kembali lagi dari asesor, itu sudah warnanya merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan...".
"Pernyataan 'warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan' yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN telah merugikan," ungkap Hotman.
Alexander Marwata mengaku tidak mempermasalahkan pelaporan terhadap dirinya yang dilayangkan oleh pegawai KPK nonaktif ke Dewan Pengawas.