Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Besok, Mal dan Tempat Ibadah Boleh Buka. Ini Ketentuannya

Relaksasi kebijakan tersebut diambil setelah melihat adanya perbaikan beberapa indikator terkait kondisi Covid-19 nasional.
Salah satu sudut di Mal Grand Indonesia nampak sepi pengunjung, Rabu (11/8/2021)./Bisnis-Rio Sandy P.
Salah satu sudut di Mal Grand Indonesia nampak sepi pengunjung, Rabu (11/8/2021)./Bisnis-Rio Sandy P.

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengumumkan pembukaan tempat ibadah, restoran, dan pusat perbelanjaan mulai 24 Agustus 2021 setelah menurunkan status level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Presiden mengungkapkan keputusan tersebut diambil setelah melihat adanya perbaikan beberapa indikator terkait kondisi Covid-19 nasional. 

"Pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat," papar Presiden dalam konferensi pers virtual pada Senin (23/8/2021).

Di antaranya adalah tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang," 

Adapun restoran diperbolehkan makan di tempat maksimal kapasitas 25 persen dan dua orang per meja. Pembatasan jam operasional bagi restoran berlaku hingga pukul 20.00.

Pusat perbelanjaan dan mal diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 dengan maksimal kapasitas 50 persen. Adapun pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat akan diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.

Sementara itu, industri yang berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. "Namun jika menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari," terangnya.

Presiden menegaskan bahwa pembukaan sejumlah pusat kegiatan masyarakat harus dibarengi dengan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk.

Perkembangan kasus Covid-19 yang menunjukkan tren penurunan dapat dilihat daari kasus konfirmasi positif yang terus meenurun hingga sebesar 78 persen. 

Angka kesembuhan juga lebih tinggi ketimbang penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa pekan terakhir. Dengan demikian, keterisian tempat tidur atau BOR nasional saat ini turun menjadi 33 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper