Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Buka Tempat Ibadah, Kapasitas Maksimal 30 Orang

Presiden Jokowi mempertimbangkan melakukan penyesuaian secara bertahap atas pembatasan kegiatan masyarakat, antara lain tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah.
Pelaksanaan salat Jumat untuk pertama kali sejak 13 pekan terakhir dilangsungkan hari ini, Jumat (5/6/2020), di Masjid Baiturrahman, Kompeks DPR dengan menggunakan protokol kesehatan Covid-19. JIBI/Bisnis-John Andi Oktaveri
Pelaksanaan salat Jumat untuk pertama kali sejak 13 pekan terakhir dilangsungkan hari ini, Jumat (5/6/2020), di Masjid Baiturrahman, Kompeks DPR dengan menggunakan protokol kesehatan Covid-19. JIBI/Bisnis-John Andi Oktaveri

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 30 Agustus 2021 dengan dengan beberapa penyesuaian. Salah satunya pembukaan tempat ibadah.

Keputusan tersebut diambil pemerintah seiring membaiknya beberapa indikator penanganan Covid-19 di beberapa daerah.

"Pemerintah akan mempertimbangkan melakukan penyesuaian secara bertahap atas pembatasan kegiatan masyarakat antara lain, tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang," ujar Jokowi melalui keterangan pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin malam (23/8/2021).

Jokowi memutuskan memperpanjang PPKM mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021. Namun, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3.

"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," ucap Jokowi.

Sementara itu, untuk Pulau Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 67 kabupaten-kota berkurang menjadi 51 kabupaten kota.

Level 3 dari 59 kabupaten-kota menjadi 67 kabupaten-kota dan level 2 dari 2 kabupaten-kota menjadi 10 kabupaten-kota.

"Untuk luar Jawa-Bali ada perkembangan yang membaik, tetapi tetap harus waspada," jelasnya.

Adapun, Jokowi mengatakan kondisi PPKM Level 4 dari 11 provinsi jadi 7 provinsi, dari 132 kabupaten-kota jadi 104 kabupaten-kota.

PPKM Level 3 di luar Jawa Bali bertambah dari 215 kabupaten-kota menjadi 234 kabupaten-kota. PPKM Level 2 juga naik dari 39 kabupaten-kota menjadi 48 kabupaten-kota.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper