Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Djoko Tjandra Dapat Remisi Kemerdekaan, Hukuman Dipangkas 2 Bulan

Remisi diberikan kepada Djoko Tjandra terkait statusnya sebagai narapidana kasus korupsi cessie Bank Bali. Dalam perkara ini Djoko Tjandra dihukum 2 tahun penjara.
Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo - Bisnis.com 19 Agustus 2021  |  23:22 WIB
Djoko Tjandra Dapat Remisi Kemerdekaan, Hukuman Dipangkas 2 Bulan
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). - Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Terdakwa kasus suap red notice, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, dikabarkan mendapat remisi kemerdekaan selama dua bulan.

Kabar ini telah dibenarkan oleh pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan bahwa remisi itu terkait status Djoko Tjandra sebagai narapidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009.

Djoko Tjandra seperti diketahui saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta.

Rika menambahkan bahwa sesuai Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 12/1995 Tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi.

Artinya, berdasarkan putusan tersebut, Djoko Tjandra berhak memperoleh remisi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006. Apalagi Djoko Tjandra juga sudah sudah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana (28/03/2021).

Berdasarkan penjelasan tersebut, menurut Rika, Djoko Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan Remisi.

“Remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021,” kata Rika dalam keterangan resminya, Kamis (19/8/2021).

Adapun saat ini Djoko Tjandra sedang menjalani hukuman dalam kasus pidana yang membelitnya. Pemberian remisi oleh Kemenkumham tersebut terkait kasus korupsi Cessie Bank Bali.

Dalam perkara itu, sesuai dengan putusan tingkat akhir, Djoko Tjandra dihukum 2 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mahkamah agung kemenkumham remisi Kasus Djoko Tjandra
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top