Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua SETARA Institute: Kasus Alih Status ASN KPK Bukan Kewenangan Komnas HAM

Hendardi mengapresiasi kinerja Komnas HAM. Pasalnya, pada periode 2017-2022, mereka rajin mengambil peran dalam kasus-kasus populer.
Ketua Setara Institut Hendardi/JIBI
Ketua Setara Institut Hendardi/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua SETARA Institute Hendardi menyampaikan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berwenang melakukan pemantauan dan kajian atas pengaduan sejumlah pegawai KPK terkait proses alih status ASN.

Hal itu merujuk pada dasar kewenangan yang dimiliki Komnas HAM, Pasal 79 dan Pasal 89 UU 39/1999 tentang HAM.

Namun, dia menilai produk kerja Komnas HAM bukanlah produk hukum yang pro justisia yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Sebagai sebuah rekomendasi, Komnas HAM dipersilakan membawa produk kerjanya kepada pemerintah dan juga DPR,” kata Hendardi dalam keterangan resmi, Rabu (18/8/2021).

Lebih lanjut, dia mengingatkan, pemantauan dan pengkajian itu dilakukan oleh Komnas HAM sebagai lembaga negara.

Walhasil, harus dilihat kembali apakah tindakan itu merupakan domain kewenangan Komnas HAM itu sendiri atau sebatas partisipasi merespons aduan warga negara.

“Tindakan institusi negara itu yang pertama harus dilihat adalah dasar kewenangannya. Jika tidak ada kewenangan, maka produk tersebut bisa dianggap tidak berdasar (baseless), membuang-buang waktu dan terjebak pada kasus-kasus yang mungkin popular tapi bukan merupakan bagian mandat Komnas HAM,” ungkapnya.

Di sisi lain, Hendardi mengapresiasi kinerja Komnas HAM. Pasalnya, pada periode 2017-2022, mereka rajin mengambil peran dalam kasus-kasus populer.

Sayangnya, sambung Handadi, fakta pelanggaran HAM yang nyata dan bisa disidik menggunakan UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM, justru tidak dikerjakan, sehingga banyak pihak mempersoalkan kinerja Komnas HAM dalam periode tersebut.

Dia menilai, Komnas HAM gigih menyusun tumpukan kertas sebagai hasil kerja lembaga negara ini, tetapi miskin terobosan.

“Produksi standar norma terkait banyak hal yang dibuat Komnas HAM tidak memberikan efek perubahan pengarusutamaan HAM dalam tata kelola pemerintahan,” katanya.

Menurut Hendardi, produksi rekomendasi yang ada nyaris tidak memberikan dampak apa-apa pada upaya perlindungan hak asasi manusia bagi kelompok rentan, terdiskriminasi, masyarakat adat, kelompok kepercayaan dan lain sebagainya.

Menyambung perihal kasus alih status pegawai KPK menjadi ASN, Hendardi menambahkan bahwa keputusan Tata Usaha Negara dan administrasi negara bisa saja dipersoalkan, misalnya melalui PTUN untuk keputusan Tata Usaha Negara maupun judicial review ke Mahkamah Agung, tetapi dua isu ini jelas bukan domain kewenangan Komnas HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper