Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi III DPR Minta Kepolisian Juga Awasi Batasan Baru Harga Tes PCR

Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk mengubah standar harga swab PCR di Indonesia dinilai perlu didukung kepolisian.
Petugas medis di RSUD Loekmono Hadi Kudus, Jawa Tengah, tengah melayani pemeriksaan tes swab PCR./Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif
Petugas medis di RSUD Loekmono Hadi Kudus, Jawa Tengah, tengah melayani pemeriksaan tes swab PCR./Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta aparat kepolisian untuk turut mengawasi pelaksanaan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk mengubah standar harga swab PCR di Indonesia.

Pasalnya, dia mengakui bahwa instruksi Kepala Negara ini sangat baik dan sudah dinanti dalam upaya mempercepat pemeriksaan atau tes Covid-19. Dia pun berharap instruksi ini langsung diikuti semua laboratorium yang ada.

"Dan saya minta aparat kepolisian ikut membantu mengawasi eksekusi kebijakan ini. Kalau ada yg tidak patuh, harus diingatkan atau bahkan diberikan sanksi,” papar Sahroni, seperti dilansir laman resmi DPR RI, Rabu (18/8/2021). 

Sahroni berharap agar instruksi ini bisa segera diterapkan hingga ke daerah. Selain itu, untuk memastikan bahwa aturan barunya dipatuhi oleh seluruh lapisan, Politisi dari Fraksi NasDem ini juga menyampaikan agar para penegak hukum ikut mengawasi instruksi Presiden.

Menurut Sahroni, kebijakan ini akan membuat warga semakin proaktif untuk melakukan tes, sehingga akan membantu pemerintah dalam melakukan 3T yakni pemeriksaan (testing), pelacakan (tracing) dan perawatan (treating). 

"Tentunya saya sangat mendukung arahan tersebut, karena testing ini kan krusial sekali dalam pelaksanaan 3T di tanah air. Dengan penurunan harga ini, diharapkan warga semakin proaktif melakukan tes PCR, hingga proses 3T yang sudah berjalan baik saat ini bisa makin ditingkatkan lagi,” jelas Politisi dari Fraksi NasDem.

Presiden menginstruksikan agar Kemenkes menekan batasan baru terhadap harga PCR menjadi kisaran Rp450.000 hingga Rp550.000, dari harga saat ini di angka Rp800.000 hingga Rp1 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper