Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengumumkan harga atas tes PCR.
“Batasan tarif tertinggi tes PCR diturunkan Rp495.000 untuk jawa dan bali serta Rp525.000 untuk di luar Jawa dan Bali,” kata Abdul dalam konferensi pers secara virtual, Senin (16/8/2021).
Terkait hal itu, pihaknya meminta kepada semua fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan tes PCR untuk dapat mematuhi batas tertinggi tarif tersebut.
Selain itu, Abdul juga mengatakan bahwa durasi lama hasil yang bisa diterima oleh masyarakat yang melaksanakan tes adalah maksimal 1x24 jam setelah melaksanakan test.
“Terkait harga tes PCR, pemerintah akan meninjaunya secara berkala,” katanya.
Dia menuturkan bahwa harga atas tes PCR untuk Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali mulai berlaku besok, Selasa 17 Agustus 2021.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi meminta Kementerian Kesehatan menurunkan harga tes PCR berada di kisaran Rp450.000 - Rp550.000.
Presiden mengatakan bahwa untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR. Saat ini harga tes PCR bervariasi antara Rp900.000 hingga Rp1 juta ke atas.
"Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan [Budi Gunadi Sadikin] mengenai hal ini. Saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara Rp450.000 - Rp550.000," katanya melalui kanal YouTube Setpres, Minggu (15/8/2021).
Selain itu, Presiden juga meminta agar hasil tes dapat diketahui maksimal 1x24 jam. Pemerintah mengaku membutuhkan kecepatan hasil tes untuk mengetahui kondisi pandemi di masyarakat.
Sebelumnya banyak pihak meminta pemerintah menurunkan harga tes PCR. Selain masyarakat, perusahaan penerbangan juga mendorong pemerintah menurunkan harga tes.
Pasalnya, sejumlah rute penerbangan bahkan hanya memerlukan biaya yang lebih sedikit dibandingkan harga tes PCR. Kondisi ini disebut menjadi salah satu sebab sepinya pengguna maskapai penerbangan selama pandemi atau PPKM.