Bisnis.com, JAKARTA - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap 48 orang tersangka tindak pidana terorisme di 11 wilayah di Indonesia.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan, bahwa 48 tersangka tindak pidana terorisme itu ditangkap sejak tanggal 12-15 Agustus 2021 di 11 wilayah di Indonesia.
Dari 48 tersangka terorisme itu, sebanyak 45 tersangka teroris berasal dari kelompok teroris Jamaah Islamiyah, sementara tiga teroris sisanya berasal dari kelompok Jamaah Ansharut Daullah (JAD).
"Jadi sejak 12-15 Agustus 2021, Tim Densus 88 Antiteror telah menangkap 48 tersangka tindak pidana terorisme di 11 wilayah di Indonesia," tutur Ramadhan di Mabes Polri, Senin (16/8/2021).
Dijelaskan, bahwa Tim Densus 88 Antiteror akan terus melakukan pengembangan perkara tindak pidana terorisme tersebut untuk menangkap pelaku terorisme lainnya di Tanah Air.
"Kami akan terus melakukan upaya preventif strike tanpa mengenal waktu agar masyarakat bisa damai, tenang dan tentram dalam beraktivitas," katanya.