Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan mengumumkan status apakah pemberlakuan perpanjangan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali akan kembali diperpanjang.
Berdasarkan undangan konferensi pers yang diterima Bisnis, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akan menyampaikan keterangan pers secara virtual pada Senin (16/8) pukul 19.45 WIB untuk mengumumkan nasib PPKM di Jawa dan Bali.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah memperpanjang penerapan PPKM level 2, level 3 dan level 4 mulai tanggal 10-16 Agustus 2021 di Pulau Jawa dan Bali.
Luhut mengemukakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan para ahli dan pelaku usaha terkait perpanjangan PPKM tersebut.
Dia mengatakan, bahwa para ahli dan pelaku usaha juga sudah sepakat dan siap menghadapai aturan PPKM yang diperpanjang mulai tanggal 10-16 Agustus 2021 nanti.
"Untuk itu sesuai arahan Presiden RI, maka PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021 terkait keputusan ini akan dituangkan di dalam instruksi Mendagri yang lebih detail," kata Luhut dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (9/8/2021).
Dia menjelaskan, alasan pihaknya memperpanjang penerapan PPKM di Pulau Jawa dan Bali tersebut telah berhasil menurunkan angka aktif Covid-19 di Indonesia sejak kasus puncaknya pada 15 Juli 2021 kemarin.
"Penerapan perpanjangan PPKM level 4, 3 dan 2 sejak tanggal 2-9 Agustus untuk Pulau Jawa dan Bali menunjukkan hasil yang menggembirakan dari data yang didapat, penurunan 59,6 persen dari puncak kasus tanggal 15 juli 2021 yang lalu itu," ujarnya.