Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pihak Swasta bernama Sarah Estefin pada Jumat (13/8/2021).
Sarah akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
Tim penyidik akan menggali keterangan Sarah untuk melengkapi berkas perkara Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (13/8/2021).
Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik dari Sarah. Namun, sebelumnya, KPK juga sempat memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik dalam perkara ini. Taufik digali keterangannya soal perkenalannya dengan Rudi Hartono.
Taufik juga didalami terkait dengan pengusulan dan pembahasan anggaran untuk BUMD di Pemprov DKI Jakarta yang salah satunya pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon.
Baca Juga
Adapun, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.
Empat orang tersangka itu di antaranya Yoory C Pinontoan selaku Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Antara Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.
Kemudian, Tommy Adrian selaku Direktur Adonara Propertindo, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, dan satu tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo.
“Setelah kami melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan kami menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK melakukan peningkatan status perkara ini ke penyidikan sejak tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan empat tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (27/5/2021).
Perbuatan para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp152 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.