Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab akan Kirim Surat Aduan ke Komisi Yudisial

Tim kuasa hukum juga akan melayangkan surat ke Komisi III DPR hingga Komnas HAM atas penahanan kembali Rizieq Shihab.
Tim kiasa hukum Rizieq Shihab menggelar jumpa pers terkait penetapan penahanan kembali kliennya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di Matraman, Jakarta, Kamis (11/8/2021)./Antara
Tim kiasa hukum Rizieq Shihab menggelar jumpa pers terkait penetapan penahanan kembali kliennya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di Matraman, Jakarta, Kamis (11/8/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab akan membuat surat aduan ke Komisi Yudisial terkait penahanan kembali kliennya tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami akan protes. Ada pelanggaran administrasi. Kami akan adukan ke Komisi Yudisial, kemudian kita akan kirimkan surat hari ini berangsur-angsur hingga Senin ke Ketua Mahkamah Agung, Badan Pengawas Mahkamah Agung," kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar dalam jumpa pers di Matraman, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Aziz menambahkan, bahwa tim kuasa hukum juga akan melayangkan surat ke Komisi III DPR hingga Komnas HAM atas penahanan kembali Rizieq Shihab.

Dikatakan, penetapan penahanan kembali Rizieq Shihab dilakukan dengan cara yang tak sesuai prosedur hukum berlaku.

Menurut dia, masa penahanan Rizieq Shihab untuk kasus Petamburan dan Megamendung sudah berakhir pada 8 Agustus 2021.

"Artinya pada Senin (9/8) sudah dibebaskan demi hukum. Akan tetapi kami sangat kaget, ternyata responnya dari Pengadilan Tinggi bukan mengakomodir, menjelaskan secara gamblang dasar hukumnya, tapi kami malah direspon dengan penahanan pada penetapan kasus baru yaitu RS UMMI yang fatalnya majelis hakimnya belum terbentuk pada saat itu," ujarnya.

Aziz dan tim kuasa hukum mempermasalahkan penetapan penahanan kembali Rizieq Shihab bukan melalui keputusan majelis hakim dalam persidangan melainkan berdasarkan surat yang dikeluarkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Hari Senin (9/8) kita baru mengirimkan memori banding untuk kasus RS UMMI. Jadi, memang majelis hakim belum terbentuk. Sedangkan, menurut ketentuan dalam hukum KUHAP baik pasal 27 dan sebagainya itu sudah jelas bahwa penetapan itu ditetapkan oleh majelis hakim dan pada saat sidang," tutur Aziz.

Sebelumnya, masa penahanan Rizieq Shihab diperpanjang selama sebulan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Shihab.

Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dijadwalkan bebas pada 9 Agustus 2021. Namun, yang bersangkutan harus menjalani penahanan untuk kasus tes usap palsu RS UMMI Bogor hingga 7 September 2021.

Rizieq Shihab mulai ditahan pada 12 Desember 2020 atas perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Rizieq kemudian dijerat juga dengan perkara tes usap palsu RS UMMI Bogor.

Untuk perkara RS UMMI, Rizieq tidak ditahan karena telah ditahan untuk perkara sebelumnya, yaitu soal kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara pada 27 Mei 2021 untuk perkara kerumunan Petamburan. Kemudian, untuk kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan pada 27 Mei 2021.

Untuk perkara tes usap palsu RS UMMI Bogor, Rizieq divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama enam tahun.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper