Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Jerinx Tempuh Jalur Darat dari Bali

Jerinx SID memilih perjalanan darat dibandingkan udara ke Jakarta karena belum divaksin.
Drummer Superman Is Dead Jerinx./Instagram @jrxsid
Drummer Superman Is Dead Jerinx./Instagram @jrxsid

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID bakal kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait perkara dugaan tindak pidana pengancaman melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa tersangka Jerinx SID saat ini tengah menempuh perjalanan darat dari Bali ke DKI Jakarta untuk memenuhi panggilan tim penyidik Polda Metro Jaya.

"Saat ini dia sedang dalam perjalanan ke wilayah DKI Jakarta menggunakan kendaraan darat," kata Yusri, Kamis (12/8/2021).

Yusri memprediksi alasan tersangka Jerinx SID memilih perjalanan darat dibandingkan udara ke Jakarta karena tersangka Jerinx SID belum divaksin.

Pasalnya, salah satu syarat untuk naik pesawat, penumpang harus divaksin dan menunjukkan sertifikat vaksin.

"Mungkin karena dia merasa bahwa sampai saat ini belum divaksin ya. Sedangkan syarat untuk naik pesawat adalah orang yang sudah divaksin," ujar Yusri.

Diberitakan sebelumnya, Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terkait kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap selebgram Adam Deni.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Sabtu (7/8/2021).

Yusri mengatakan Jerinx ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara Jumat, 6 Agustus 2021. Penyidik menjadwalkan pemanggilan penabuh drum band Superman Is Dead itu sebagai tersangka.

Polisi sebelumnya telah memeriksa Adam Deni sebanyak dua kali, meminta keterangan Jerinx SID dan istrinya di Bali, hingga menyita barang bukti. Polisi juga telah meminta keterangan beberapa ahli, termasuk pakar bahasa.

Jerinx dilaporkan oleh Adam Deni atas dugaan pengancaman melalui media elektronik. Jerinx diduga melakukan tindak pidana sesuai Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Unang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper