Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengabulkan permintaan penagguhan tersangka dr. Richard Lee dengan penjamin dari istrinya Reni Effendi.
Penasihat Hukum dr. Richard Lee, Razman Arief Nasution mengatakan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Reni Effendi selaku istri dari tersangka dr. Richard Lee telah dikabulkan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Dia memastikan bahwa kliennya tidak akan kabur selama proses penyidikan berjalan dan akan kooperatif kendati tidak ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Sudah dikabulkan penangguhan penahanannya oleh penyidik dengan penjamin istrinya langsung," kata Razman kepada Bisnis, Kamis (12/8/2021).
Menurut Razman, upaya penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dinilai berlebihan untuk perkara tindak pidana ilegal akses media sosial.
Dia berpandangan bahwa perkara tersebut dapat diselesaikan melalui jalur restoratif justice serta mengundang para saksi ahli.
"Ini kan perlu diselesaikan melalui restoratif justice dan undang juga para ahli, tidak perlu berlebihan dengan ditahan begitu," katanya.
Razman juga membantah bahwa kliennya sudah melakukan ilegal akses dan menghapus barang bukti untuk perkara kliennya dengan artis Kartika Putri di media sosial Instagram.
Menurutnya, akun Instagram kliennya terkoneksi dengan Facebook, sehingga kata Razman, ketika kliennya membuat postingan di Facebook, maka postingan tersebut juga akan muncul di Instagram yang tengah disita oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
"Jadi Polisi itu kaget tahu-tahu ada postingan baru di Instagram. Padahal postingan itu berasal dari Facebook yang terkoneksi dengan Instagram. Jadi tidak ada itu klien saya menghapus barang bukti di Instagram," ujarnya.
Sebelumnya, dokter kecantikan dr. Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan terkait kasus tindak pidana ilegal akses.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan bahwa tersangka Richard Lee terbukti telah melakukan ilegal akses terhadap akun pribadinya yang tengah disita oleh penyidik terkait kasus lain.
Dia menjelaskan bahwa tersangka dr. Richard Lee telah menghapus sejumlah barang bukti yang ada di akun media sosial pribadi miliknya. Kini, menurut Yusri, tersangka dr. Richard Lee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan.
"RL sudah ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan ya," ujar Yusri, Kamis (12/8/2021).
Menurutnya, tersangka dr. Richard Lee telah dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 30 Jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 30 dan Pasal 221 KUHP.
"Ancaman pidananya di atas lima tahun penjara," jelas Yusri.
Dokter sekaligus Youtuber Richard Lee sebelumnya ditangkap paksa oleh pihak kepolisian. Penangkapan tersebut terkait perseteruan dia dengan artis Kartika Putri yang bermula dari produk kecantikan. Permasalahan ini dilaporkan Kartika ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik oleh Richard Lee.