Bisnis.com, JAKARTA -- PT Pan Brothers Tbk (PBRX) digugat pailit oleh PT Maybank Indonesia. Gugatan pailit itu didaftarkan oleh Maybank dan akan mulai disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari ini.
Sengketa hukum antara PBRX dengan Maybank ini sejatinya merupakan kelanjutan dari gugatan PKPU yang telah dimenangkan oleh pihak PBRX beberapa waktu lalu. Sengketa itu merupakan imbas dari perkara utang piutang antara kedua pihak.
Kendati demikian, pihak PBRX menyampaikan bahwa objek pailit yang diajukan oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk sama dengan objek permohonan PKPU yang telah diputuskan oleh pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Seperti diketahui dalam putusan itu, PN Jakpus telah menolak Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Bank Maybank Indonesia. Hakim juga menghukum Maybank untuk membayar biaya perkara.
"Dengan demikian perseroan dengan segala upaya akan melawan dan menantang secara agresif gugatan kepailitan ini dan melindungi hak-hak pemangku kepentingan," tulis perseoran dalam keterbukaan informasi yang dikutip, Kamis (12/8/2021).
PBRX menjelaskan bahwa sidang perdana gugatan pailit Maybank akan berlangsung pada tanggal 12 Agustus 2021.
Oleh karena itu, perseroan bersama dengan kuasa hukum yang ditunjuk akan menghadiri sidang-sidang sesuai jadwal dan sesuai surat panggilan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Adapun perkiraan waktu diterbitkannya keputusan final gugatan pailit Maybank oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan berlangsung 60 hari setelah gugatan didaftarkan.
"Jika jadwalnya tetap dan tidak ada PPKM atau penundaan lainnya maka waktu terbitnya putusan adalah 60 hari sejak tanggal 2 Agustus 2021,"tukasnya.