Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jubir Luhut: Indikator Kematian akan Dipakai Lagi untuk Evaluasi PPKM, Jika...

Pemerintah terus mengambil langkah perbaikan untuk memastikan data-data pandemi Covid-19 lebih akurat.
Petugas pemakaman menurunkan peti jenazah pasien Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Kamis (9/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Petugas pemakaman menurunkan peti jenazah pasien Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Kamis (9/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menegaskan bahwa pemerintah akan memasukkan kembali data kematian akibat Covid-19 sebagai indikator penilaian PPKM dengan sejumlah syarat.

Dia mengatakan bahwa pihaknya menemukan banyak angka kematian yang ditumpuk-tumpuk atau dicicil pelaporannya, sehingga sampaikan terlambat.

Kondisi ini menyebabkan adanya distorsi atau bias analisis dan menyulitkan pemerintah melihat perkembangan pada suatu daerah yang melaksanakan PPKM. Data seperti ini menurutnya menyebabkan penilaian yang kurang akurat terhadap kebijakan pembatasan pemerintah.

Kendati demikian dia menyatakan bahwa langkah ini hanya kebijakan sementara waktu. Pemerintah akan memastikan adanya perbaikan dalam proses input data untuk memasukan kembali data kematian sebagai salah satu indikator penilaian.

"Bukan dihapus, hanya tidak dipakai sementara waktu karena ditemukan adanya input data yang merupakan akumulasi angka kematian selama beberapa minggu ke belakang, sehingga menimbulkan distorsi atau bias dalam penilaian," kata Jodi dalam keterangan resmi, Rabu (11/8/2021).

Jodi menegaskan bahwa eksekutif terus mengambil langkah perbaikan untuk memastikan data lebih akurat. Setelah perbaikan data selesai, pemerintah akan kembali menggunakan data kematian sebagai indikator PPKM.

"Sedang dilakukan clean up [perapian] data, diturunkan tim khusus untuk ini. Nanti  akan di-include [dimasukkan] indikator kematian ini jika data sudah rapi," ujarnya.

Sembari menunggu proses itu, Jodi menuturkan bahwa untuk sementara pemerintah masih menggunakan lima indikator lain untuk asesmen, yakni seperti  BOR atau tingkat pemanfaatan tempat tidur, kasus konfirmasi, perawatan di RS, pelacakan, pengetesan dan kondisi sosio ekonomi masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa berdasarkan evaluasi PPKM masa sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan indikator kematian dari penilaian.

“Karena kami temukan adanya input data yang merupakan akumulasi angka kematian selama beberapa minggu ke belakang sehingga menimbulkan distorsi dalam penilaian,” ujarnya.

Sebagai solusi, sambung Luhut, pemerintah tengah bekerja keras untuk melakukan harmonisasi data dan perbaikan Sistem Informasi Pelacakan atau Silacak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper