Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wilayah PPKM Level 1-3 Bisa Belajar Tatap Muka, Ini Cara Agar Tetap Aman

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membagikan lima kunci keberhasilan PTM terbatas.
Para pelajar di SMKN 15 Jakarta mengikuti belajar tatap muka perdana di tengah pandemi Covid-19, Rabu (7/4/2021)./Antara
Para pelajar di SMKN 15 Jakarta mengikuti belajar tatap muka perdana di tengah pandemi Covid-19, Rabu (7/4/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk sekolah atau satuan pendidikan yang berada pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3, dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Adapun, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membagikan lima kunci keberhasilan PTM terbatas.

Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Hendarman menjelaskan pihaknya telah mengajak seluruh elemen pemerintah hingga satuan pendidikan untuk berkoordinasi memastikan dampak sosial negatif dari pembalajaran jarak jauh yang berkepanjangan dapat diminimalisir.

Ada lima ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri terkait penerapan protokol kesehatan. Pertama, kondisi kelas dimana individu dalam satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (sekitar maksimal 50 persen).

Selanjutnya, SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB juga harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 62-100 persen).

Sementara itu, PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 33 persen).

Kedua, jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang dapat ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

Ketiga, perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan yaitu menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, serta menerapkan etika batuk/bersin.

Keempat, terkait kondisi medis warga satuan pendidikan, warga harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas.

“Jika mengidap penyakit penyerta [komorbid] juga harus dalam kondisi terkontrol. Terutama, tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan,” jelas Hendarman, melalui keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021).

Kelima, kegiatan yang berpotensi menjadi kerumuman tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan. Kegiatan-kegiatan yang dimaksud adalah kantin, di mana warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman masing-masing dengan menu gizi seimbang.

Selain itu, untuk kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, warga satuan pendidikan disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah masing-masing.

“Untuk memudahkan warga satuan pendidikan, Kemendikbudristek telah menerbitkan Panduan Pembelajaran PAUDDikdasmen di Masa Pandemi Covid-19. Panduan dapat diunduh di laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/ringkasan-panduan-penyelenggaraan-pembelajaran-pauddikdasmen-di-masa-pandemi-covid-19/,” ujar Hendarman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper