Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Pengumuman Jokowi, Ini Perbandingan Aturan PPKM Level 4 dan 3

Berikut perbandingan aturan PPKM Level 4 dan Level 3 sesuai Inmendagri No 27/2021
rnPresiden Joko Widodo memberikan pernyataan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/7/2021). Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021. ANTARA FOTO/Biro Pers Sekretariat Presidenrn
rnPresiden Joko Widodo memberikan pernyataan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/7/2021). Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021. ANTARA FOTO/Biro Pers Sekretariat Presidenrn

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan mengumumkan kelanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hari ini, Senin (9/8/2021). Apakan akan lanjut PPKM Level 4 atau justru turun jadi Level 3?

Seperti diketahui, PPKM Level 4 telah diperpanjang sejak 3 Agustus 2021 akan berakhir hari ini, Senin (9/8/2021).

Sementara itu, data perkembangan kasus virus Corona di Indonesia yang disampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 bertambah 26.415 kasus pada Minggu (8/8/2021). Dengan demikian, kasus Covid-19 di Indonesia telah terkonfirmasi sebanyak 3.666.031 kasus.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021, terdapat perbedaan aturan antara PPKM Level 3 dan 4 di wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri tersebut, terdapat kriteria level situasi pandemi Covid-19 dengan mempertimbangkan kondisi di wilayah masing-masing.

Berikut perbandingan aturan PPKM Level 4 dan Level 3 sesuai Inmendagri No 27/2021:

No

PPKM Level 4

PPKM Level 3

1.

Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.

Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.

2.

Sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

Sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

3.

Sektor esensial: keuangan dan perbankan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Sektor esensial: keuangan dan perbankan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

4.

Sektor esensial: pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, serta perhotelan non penanganan karantina beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Sektor esensial: pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, serta perhotelan non penanganan karantina beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

5.

Sektor esensial: industri orientasi eskpor dan penunjangnya harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dapat beroperasi 1 shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Sektor esensial: industri orientasi eskpor dan penunjangnya harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dapat beroperasi 1 shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

6

Sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan, dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

Sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan, dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

7.

Sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

8.

Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

9.

Apotek dan toko obat buka 24 jam.

Apotek dan toko obat buka 24 jam.

10.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 15.00 waktu setempat.

11.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.

12.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas danwaktu makan 30 menit.

13.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)

14.

Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko dapat diperbolehkan.

Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai pukul 17.00 waktu setempat.

15.

Konstruksi untuk infrastruktur publik 100 persen.

Konstruksi untuk infrastruktur publik 100 persen dan konstruksi skala kecil diizinkan maksimal 10 orang.

16.

Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang.

17.

Fasilitas umum, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

Fasilitas umum, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

18.

Transportasi umum kapasitas maksimal 50 persen.

Transportasi umum kapasitas maksimal 70 persen.

19.

Resepsi pernikahan ditiadakan.

Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

20

Pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro