Bisnis.com, JAKARTA - PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI melakukan kolaborasi pelaksanaan Bimbingan Teknis Program Antikorupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Utama PPI Nina Sulistyowati mengatakan kelas bimbingan teknis antikorupsi PPI - KPK ini merupakan upaya edukasi yang dilakukan guna mengimplementasikan sikap anti korupsi dilingkungan perusahaan dan bumn klaster pangan.
"Hilangnya budaya antikorupsi perlu kita tumbuhkan kembali. Salah satunya melalui edukasi bimtek ini, untuk membangkitkan kesadaran dan menegakkan nilai-nilai antikorupsi di lingkungan perusahaan. Karyawan BUMN harus menjadi agen dalam melawan korupsi, mulai dari lingkungan terkecil," ujar Nina dalam keterangan resmi, Minggu (8/8/2021).
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring atau virtual meeting yang diikuti oleh manajemen PPI dan BUMN Klaster Pangan pada Rabu (4/8/2021).
Acara tersebut diisi oleh pakar sekaligus narasumber, yakni Plt. Deputi Pendidikan dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Direktur Pembinaan Peran serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, Founder & Senior Advisor SustaIN Dwi Siska, dan Fungsional Direktorat Peran serta Masyarakat Anggi Fitria
Wawan Wardiana berharap bimbingan teknis PPI-KPK menjadi wadah dalam menyamakan persepsi dalam memberantas korupsi. Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merusak proses-proses demokrasi akibat degradasi moral.
Kepala Sekretariat Perusahaan PPI Syailendra mengatakan pihaknya sangat fokus terhadap hal-hal terkait menumbuhkan kesadaran antikorupsi. Hal itu dilakukan dengan menerapkan peraturan atau kebijakan, misalnya kebijakan sistem pelaporan pelanggaran (Whistle Blowing System), kebijakan penerimaaan dan pemberian hadiah, serta pedoman pengendalian gratifikasi dan kebijakan anti penyuapaan.
PT PPI (Persero) juga telah memiliki sertifikat SMAP ISO 37001, hal ini dilakukan dalam rangka tata Kelola yang baik dan juga komitmen supaya mitra bisnis nyaman bertransaksi dengan PPI sebagai BUMN perdagangan di Indonesia.
“Kami telah memiliki saluran pengaduan atas kebijakan WBS dan SM4P Lapor yang dapat dilakukan melalui digital online di kanal website perusahaan www.ptppi.co.id,” ungkapnya.