Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU terhadap PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).
Sidang putusan tersebut digelar pada hari Selasa tanggal 3 Agustus 2021 kemarin. Putusan itu dibacakan atas permohonan PKPU dari PT Honindo Pratama Mandiri.
“Menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya,” demikian ditulis dalam keterbukaan informasi yang dikutip, Sabtu (7/8/2021).
Adapun sidang pembacaan putusan PKPU seharusnya digelar pada tanggal 27 Juli 2021. Namun karena berkas putusan belum siap sidang kemudian ditunda.
“Pembacaan putusan akhir ditetapkan untuk dilaksanakan pada hari Selasa, 3 Agustus 2021,” demikian penjelasan perseroan pada waktu itu.
Sebelumnya, gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU belum berhenti menerpa PT Waskita Beton Precast Tbk (Waskita Beton).
Selain dari Honindo, Waskita Beton harus menghadapi gugatan PKPU dari PT Sinar Mutiara Sempurna beserta PT Samudra Raya Jaya. Perkara itu masih disidangkan dan telah masuk dalam tahap pemeriksaan bukti surat termohon.