Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menunda sidang putusan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU yang diajukan oleh PT Honindo Pratama Mandiri terhadap PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).
Sidang putusan semula akan berlangsung pada Selasa (27/7/2021. Namun karena salinan dokumen dari panitera pengganti belum diterima, putusan PKPU WSBP diundur hingga Selasa (3/7/2021).
“Pembacaan putusan akhir ditetapkan untuk dilaksanakan pada hari Selasa, 3 Agustus 2021,” demikian dikutip dari keterbukaan informasi, Sabtu (31/7/2021).
Adapun agenda sidang sebelumnya adalah penyerahan kesimpulan para pihak pada Selasa (13/7/2021).
"Pembacaan putusan akhir akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 27 Juli 2021," demikian penjelasan perseoran dalam keterbukaan informasi yang dikutip Bisnis, Jumat (16/7/2021).
Baca Juga
Sebelumnya, gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU belum berhenti menerpa PT Waskita Beton Precast Tbk (Waskita Beton).
Waskita Beton harus menghadapi dua gugatan PKPU sekaligus. Dua gugatan itu diajukan masing-masing oleh PT Sinar Mutiara Sempurna beserta PT Samudra Raya Jaya dan PT Honindo Pratama Mandiri.