Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkes Izinkan Ibu Hamil Ikuti Vaksinasi, Ini Tips dari Dokter Reisa

Dokter Reisa Broto Asmoro menyarankan ibu hamil supaya konsultasi dengan dokter kandungan dan bidan sebelum proses vaksinasi.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro mengatakan dibukanya PTM terbatas membutuhkan komitmen bersama. /Jubir Satgas COvid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro mengatakan dibukanya PTM terbatas membutuhkan komitmen bersama. /Jubir Satgas COvid-19

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengizinkan ibu hamil dan menyusui boleh ikut vaksinasi. Namun ada beberapa hal yang tetap harus diperhatikan bagi ibu hamil.

Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Dokter Reisa Broto Asmoro, pertama ibu hamil agar konsultasikan keinginan tersebut kepada dokter kandungan atau bidan. Kedua, pastikan semua prasyarat dasar dipenuhi.

“Sebelum pergi ke pos vaksin setelah mendaftar, pastikan tidak demam atau suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius tensi darah di bawah 140/90 MMHG,” jelas Dokter Reisa, mengutip keterangan KPCPEN, Kamis (5/8/2021).

Kemudian, syaratnya usia kehamilan minimal 13 minggu atau masuk trimester kedua karena kandungan sudah semakin kuat.

Pada usia kandungan tersebut, jelas Dokter Reisa, rata-rata berat bayi dalam kandungan sudah mencapai 42 gram dengan panjang mencapai 9 cm, tulang dan tengkoraknya semakin mengeras, dan kemampuan mendengarnya ikut meningkat.

“Begitu juga kemampuan otak sudah berkembang di trimester pertama, mungkin bisa merasakan tendangan dan detak jantung berdebar serta bisa melihat berbagai ekspresi melalui pemeriksaan USG. Indah ya ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang luar biasa,” katanya.

Karenanya, imbuh Dokter Reisa, dianjurkan vaksinasi setelah kandungan berusia 13 minggu.

Reisa juga menerangkan bagi yang belum punya Nomor Induk Kependudukan seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) bahwa pelayanan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat terlayani kebutuhan vaksinasinya dan kebutuhan NIK pun dapat terpenuhi.

“Makin mudah kan? Memang itu tujuan pemerintah membuka akses vaksinasi seluas-luasnya,” tutur Reisa.

Dia menambahkan, tujuan organisasi kesehatan dunia (WHO) adalah setiap negara untuk memvaksinasi setidaknya 70 persen pada pertengahan tahun depan. Begitu juga dengan pemerintah, bahkan berambisi dapat bisa memenuhi target ini sebelum pertengahan tahun depan.

“Hingga saat ini yang terpenting adalah memastikan semua saudara saudari sebangsa mendapatkan vaksin Covid-19. Bukan bagaimana mendapatkan suntikan tambahan. Bukan saatnya mencari cara mendapatkan suntikan dosis booster,” tegasnya.

Menurut Reisa, tidak elok kalau hanya memikirkan prioritas diri pribadi atau kelompok saja. Lebih baik fokus saling bantu meratakan vaksin untuk semua sasaran di Indonesia. Masih 70 persen lebih dari sasaran vaksinasi yang belum mendapatkan vaksin.

Dia juga menegaskan, dalam sejarah imunisasi dan vaksinasi, individu yang disuntik berkali-kali pun tidak akan mampu menghentikan wabah. Yang harus terjadi adalah pembentukan imunitas bersama sebagaimana mengalahkan wabah cacar dan polio dulu yang saat ini sudah tidak ada lagi di Indonesia.

“Bukan karena ada satu orang yang divaksin berkali-kali, tapi karena puluhan juta orang divaksin bersama-sama dalam waktu yang singkat. Kunci sukses vaksinasi adalah merata dan setara untuk melindungi sesama. Begitu juga prinsip setelah divaksin Covid-19, kita harus tetap taat dan disiplin prokes untuk lindungi sesama. Disiplin prokes, dukung 3 T dan sukseskan vaksinasi bersama-sama,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper