Bisnis.com, JAKARTA--Indonesia Police Watch (IPW) menuding Polres Metro Jakarta Barat mengistimewakan dua orang tersangka tindak pidana penimbunan obat Covid-19.
Kedua orang yang diistimewakan itu yakni Direktur Utama PT ASA bernisial YP dan Komisaris PT ASA berinisial S, karena sejak ditetapkan jadi tersangka keduanya tidak dilakukan upaya penahanan.
Plt Ketua Presidium IPW, Sugeng Teguh Santoso mengemukakan bahwa perlakuan Polres Metro Jakarta Barat terhadap dua pejabat PT ASA itu berbeda dengan tersangka penimbun obat lain yang langsung dilakukan penahanan, setelah jadi tersangka.
"Tidak ditahannya Dirut dan Komisaris PT ASA ini bagi IPW sangatlah diskriminatif, karena Bareskrim Polri yang menangani kasus penjualan obat covid di atas harga eceran tertinggi (HET) saja ditahan," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (4/8).
Selain itu, menurut Sugeng, sikap diskriminatif tim penyidik Polres Metro Jakarta Barat tersebut juga menabrak komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menyebut bahwa tidak ada lagi tindakan hukum oleh Polri yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas, semua sama di mata hukum.
"Kapolri harus memerintahkan Kapolres Jakarta Barat untuk bersikap equal dengan menahan Dirut PT ASA sebagai tersangka penimbun obat," kata Sugeng.
Baca Juga
Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Barat telah menutup gudang obat milik PT ASA yang berlokasi di Kalideres Jakarta Barat karena perusahaan itu diduga menimbun obat azithromycin sebanyak 730 boks.
Padahal, 730 boks obat tersebut bisa digunakan oleh 3.000 pasien Covid-19. Selain azithromycin, Polres Metro Jakarta Barat juga menemukan obat lain seperti paracetamol, dexamethasone, caviplex dan sejumlah obat lainnya.