Bisnis.com, PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatra Selatan segera melayangkan surat kepada Bank Indonesia untuk mengusut rekening giro milik Heryanti, pemberi donasi Rp2 triliun, lantaran diketahui saldo tak mencukupi untuk pencairan dana fantastis tersebut.
Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hizar Siallagan mengatakan pihaknya harus mendapatkan izin dari Bank Indonesia untuk memeriksa rekening dari anak bungsu Akidi Tio tersebut.
“Setelah mendapat konfirmasi dari bank [saldo tidak cukup Rp2 triliun], maka langkah kami bersurat ke BI untuk minta izin karena terkait jumlah saldo, angka dan nomor rekening nasabah itu dilindungi dalam UU Kerahasiaan Bank,” kata Hizar dalam jumpa pers, Selasa (3/8/2021).
Hizar memaparkan berdasarkan informasi dari Bank Mandiri bahwa sesuai dengan ketentuan perbankan, saldo di rekening Heryanti tidak mencukupi dari angka bilyet giro yang diterbitkannya. Dengan demikian maka pencairan terhadap donasi yang disalurkan keluarga Akidi Tio sebesar Rp2 triliun tidak bisa dilakukan.
Dia melanjutkan kepolisian juga akan menambah saksi untuk memperkuat alat bukti dalam pemeriksaan kasus donasi itu.
“Saat ini ada lima saksi yang kami periksa, mungkin bertambah lagi untuk perkuat alat bukti,” ujarnya.
Secara terpisah, Government Business Head Bank Mandiri Regional II Sumatra Iwan Setiawan mengatakan hingga saat ini perusahaan belum bisa memberikan keterangan terkait bilyet giro tersebut.
“Untuk kasus satu ini kami tidak bisa berkomentar, mohon maaf ya,” katanya saat dihubungi Bisnis.