Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sumbangan Covid-19 Rp2 Triliun: Polisi Kembali Periksa Putri Bungsu Akidi Tio Hari Ini

Polisi mendalami keterangan Heriyanti untuk mengklarifikasi jadi atau tidaknya memberikan dana hibah sebesar Rp2 triliun tersebut ke Polda Sumatra Selatan untuk membantu menangani Covid-19 di Indonesia.
Dir Intelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro memberikan keterangan pers terkait kasus sumbangan Rp2 triliun dari almarhum Akidi Tio, Senin (2/8/2021)/Bisnis.com-Dinda Wulandari
Dir Intelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro memberikan keterangan pers terkait kasus sumbangan Rp2 triliun dari almarhum Akidi Tio, Senin (2/8/2021)/Bisnis.com-Dinda Wulandari

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) masih mendalami keterangan dari putri bungsu Akidi Tio, Heriyanti terkait dana hibah sebesar Rp2 triliun yang diperiksa pada Senin (2/8/2021) sejak pukul 12.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.

Kabid Humas Polda Sumatra Selatan, Kombes Pol Supriadi menjelaskan, alasan pihaknya mendalami keterangan Heriyanti adalah untuk mengklarifikasi jadi atau tidaknya memberikan donasi sebesar Rp2 triliun tersebut ke Polda Sumatra Selatan untuk membantu menangani Covid-19 di Indonesia.

Menurut Supriadi, klarifikasi dana Rp2 triliun terhadap Heriyanti akan dilanjutkan hari ini.

"Sampai tadi malam pukul 23.00 WIB, masih dalam pendalaman dan rencananya hari ini masih akan dilanjutkan," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/8/2021).

Soal status hukum putri bungsu Akidi Tio tersebut, Supriadi tidak memberi jawaban apapun.

"Nantilah, lihat perkembangannya," katanya.

Sebelumnya, Heriyanti telah dijemput oleh Polisi dari Polda Sumatra Selatan untuk diklarifikasi mengenai dana hibah yang akan diberikan kepada Polda Sumatra Selatan untuk penanganan Covid-19.

Namun, tidak lama dijemput, beredar informasi bahwa Heriyanti telah ditetapkan jadi tersangka karena telah menipu Kapolda Sumatra Selatan dengan memberi iming-iming dana hibah sebesar Rp2 triliun.

Padahal, terhadap perkara tersebut belum pernah dilakukan ekspose (gelar) perkara, tetapi Direktur Intelkam Polda Sumatra Selatan mengumumkan, bahwa Heriyanti sudah jadi tersangka.

Penetapan tersangka itu langsung dibantah oleh Kabid Humas Polda Sumatra Selatan, mengingat belum ada sprindik yang diterbitkan dan status hukum Heriyanti masih dalam tahap klarifikasi.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper