Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) pesimis buronan KPK Harun Masiku segera ditangkap meski saat ini statusnya masuk dalam red notice Interpol.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa pengumuman diterbitkannya red notice terhadap Harun Masiku merupakan lip service.
Peringatan atas lebih dari 500 hari buronnya politisi PDI Perjuangan itu, lanjutnya, seolah membuat KPK melakukan upaya pergerakan untuk menangkap Masiku.
"Sangat-sangat pesimis," kata Boyamin dilansir dari Antara, Senin (2/8/2021).
Menurut dia, pengumuman penerbitan red notice yang dilakukan KPK pada Jumat (30/7/2021) lalu dia nilai hanya untuk sekadar menghindari reaksi minor dari masyarakat.
Selain itu, penerbitan itu menjadi tidak begitu berguna ketika baru dikeluarkan lebih dari satu tahun sejak Masiku buron. Dia mengatakan bahwa pemberitahuan buronan internasional itu seharusnya langsung dapat diterbitkan sejak Harun Masiku diketahui menghilang.
Baca Juga
Boyamin juga menjelaskan ganjalan terbesar berlarutnya kasus Harun Masiku ialah semata-mata akibat alasan non-teknis.
"Semata-mata alasan non teknis karena banyak kepentingan yang dikhawatirkan terbongkar jika Harun Masiku tertangkap dan 'bernyanyi' seperti jaman Nazarudin membongkar kasus Hambalang dan e-KTP," ujarnya.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Jumat (30/7) menginformasikan bahwa NCB Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.
Ali mengatakan KPK terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap Masiku yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK dalam kasus korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
"KPK berharap bisa menangkap DPO Harun Masiku," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat pekan lalu.