Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Ancam Pidanakan Siapapun yang Sembunyikan Harun Masiku

Pihak yang sengaja menyembunyikan Harun Masiku diancam dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.
Harun Masiku/RRI.co.id
Harun Masiku/RRI.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan memidanakan siapapun yang sengaja menyembunyikan buronan kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan ketentuan pemidanaan itu ada dalam Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). UU itu mengatur siapapun yang terbukti menyembunyikan buronan KPK akan dipidana maksimal 12 tahun penjara.

"Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (2/8/2021).

Ali masih belum menyampaikan informasi terkait lokasi mana saja yang sudah disisir oleh tim penyidik terkakt pencarian Harun Masiku.

Ali memastikan, KPK berkomitmen menuntaskan pengusutan kasus yang menjerat mantan calon legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

"KPK masih terus berupaya menemukan DPO dimaksud baik pencarian di dalam negeri maupun kerja sama melalui NCB Interpol," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.

Diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW). Sampai hari ini Harun belum diketahui rimbanya.

"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atasnama DPO (Daftar Pencarian Orang) Harun Masiku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021).

Ali mengatajan KPK terus bekerja dan berupaya mencari serta menangkap Harun Masiku yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO KPK dalam perkara korupsi pergantian antarwaktu anggota DPR.

Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK lewat kerja sama sejumlah pihak, yakni Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol.

KPK pun mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaa Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk segera menyampaikan informasi kepada KPK, Polri, Kemenkumham, ataupun NCB Interpol.

"KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," ucap Ali.

Terkait pencarian Harun, KPK juga sebelumnya telah mengevaluasi tim satuan tugas (satgas) yang bertanggung jawab mencari Harun tersebut.

Dalam kasus tersebut, Harun memberikan suap kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Kader PDIP Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta.

Tujuan penerimaan uang tersebut adalah agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI PDIP dari Dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper