Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICW: Red Notice Harun Masiku, Upaya KPK Redam Kritik Masyarakat

ICW mensinyalir Pimpinan KPK tidak mau menangkap Harun Masiku karena khawatir pengembangan perkaranya dapat menyasar elit partai politik tertentu.
Indonesia Corruption Watch (ICW)/Antara
Indonesia Corruption Watch (ICW)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut bahwa masuknya buronan Harun Masiku dalam daftar red notice Interpol hanyalkah dalih KPK untuk meredam kritik masyarakat.

"Jadi, red notice bagi Harun Masiku itu hanya sekadar upaya KPK untuk meredam kritik masyarakat. Namun, sayangnya hal itu tidak akan berhasil, sebab, kebobrokan KPK di bawah komando Firli Bahuri sudah sangat akut dan sulit untuk ditutupi dengan cara apa pun," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (2/8/2021).

Kurnia mengatakan persoalan pencarian buronan Harun Masiku bukan terletak pada kemampuan pegawai, melainkan kemauan Pimpinan KPK sendiri. ICW mensinyalir Pimpinan KPK tidak mau menangkap Harun Masiku karena khawatir pengembangan perkaranya dapat menyasar elit partai politik tertentu.

Kurnia mengatakan, hingga saat ini, pihaknya tidak melihat keseriusan dari Pimpinan KPK untuk mendeteksi keberadaan mantan calon anggota legislatif asal PDIP tersebut.

Selain itu, Kurnia mendjga, sejak awal proses penanganan perkara Pimpinan KPK terkesan enggan dan takut untuk membongkar tuntas skandal suap pergantian antar waktu anggota DPR RI ini.

"Pernyataan ini bukan tanpa dasar, ada beberapa kejadian yang menguatkan indikasi itu, misalnya: kegagalan penyegelan kantor partai politik, dugaan intimidasi pegawai di PTIK, pengembalian paksa Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Kepolisian, dan pemberhentian pegawai yang tergabung dalam tim buronan KPK melalui tes wawasan kebangsaan," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.

Diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW). Sampai hari ini Harun belum diketahui rimbanya.

"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atasnama DPO (Daftar Pencarian Orang) Harun Masiku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper