Bisnis.com, JAKARTA – Setelah lolos tahap seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 yang diumumkan hari ini dan besok, 2 dan 3 Agustus 2021, para pelamar dijadwalkan melakukan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
"Pelaksanaan SKD 25 Agustus sampai dengan 4 Oktober 2021," seperti tertulis pada Surat Kepala BKN Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, seleksi kompetensi dasar adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik Indonesia.
Terkait informasi pelaksanaan SKD CPNS 2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis melalui Instagram resmi @bkngoidofficial. SKD CPNS 2021 terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Dilansir tempo.co, Senin (2/8/2021), peserta nantinya akan mengerjakan soal ujian sebanyak 110 soal dengan waktu yang diberikan sekitar 100 menit. Khusus untuk peserta Disabilitas Netra, mereka akan mengerjakan 110 soal dengan waktu 130 menit.
Jika CPNS 2021 dapat menjawab seluruh soal dengan benar, maka maksimal nilai yang didapat berjumlah 550 poin.
Perincian dari 110 soal yaitu, pada Tes Wawasan Kebangsaan bobot nilai maksimal 150 poin dengan yang terdiri dari 30 butir soal. Setiap soal akan diberikan bobot nilai 5 poin. Jika soal yang dijawab salah akan diberikan nol poin per soal.
Pada Tes Intelegensia Umum, bobot nilai maksimal 175 poin yang terdiri dari 35 butir soal. Setiap soal akan diberikan 5 poin dan jika salah menjawab soal maka poin yang diberikan adalah nol.
Berbeda dari dua kategori soal sebelumnya, pada Tes Karakteristik Pribadi setiap soal akan diberikan poin dengan jumlah yang bervariasi. Bobotnya mulai dari 1 hingga 5 poin, tergantung pada jawaban yang diberikan peserta. Jumlah soal terdiri 45 butir dengan total maksimal 225 poin.
Sama seperti dua kategori soal lainnya, pada soal TKP SKD CPNS 2021 akan diberikan poin nol jika tidak menjawabnya dengan benar.