Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan tersangka suap pajak Angin Prayitno Aji. Diketahui Angin mengajukan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon Angin Prayitno Aji untuk seluruhnya," seperti tertuang dalam amar putusan, dikutip Jumat (30/7/2021).
Hakim menyebutkan berdasarkan bukti-bukti yang telah diajukan, KPK telah melakukan pemanggilan kepada Angin selaku calon tersangka dan telah dimintai keterangan dan dituangkan ke dalam bukti Berita Acara Permintaan Keterangan.
Seluruh rangkaian tindakan penyelidikan yang dilakukan telah dlaporkan kepada pimpinan KPK berdasarkan bukti Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi.
"Selanjutnya Termohon melakukan penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan juga melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti berjumlah lebih dari 2 alat bukti,"
Menurut Hakim, penetapan Angin sebagai tersangka oleh KPK telah memenuhi bukti permulaan serta didukung oleh bukti-bukti lebih dari 2 alat bukti yang sah.
Baca Juga
"Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata Termohon (KPK) telah berhasil mengumpulkan bukti-bukti minimal 2 alat bukti yaitu dari keterangan saksi, keterangan tersangka dan bukti surat," kata Hakim.
Sementara itu, terkait dengan permohonan atas penyitaan tidak sah, menurut Hakim, berdasarkan bukti, penyitaan telah diizinkan oleh Dewan pengawas dan telah dituangkan dalam Berita Acara oleh pihak KPK.
Berita Acara juga telah ditandatangani oleh Angin dan surat Tanda penerimaan barang bukti. Oleh karena itu, menurut Hakim, penyitaan yang dilakukan oleh KPK telah berdasar hukum.
"Menimbang berdasarkan pertimbangan pertimbangan di atas, maka alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah tidak berdasar menurut hukum oleh karenanya patut ditolak untuk seluruhnya," seperti tertulis dalam amar putusan.
Sebelumnya, Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Angin Prayitno Aji melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan yang diajukan Angin Prayitno Aji didaftarkan pihak kuasa hukum sejak 16 Juni 2021 dengan nomor perkara 68/Pid.Pra/2021/PNJKT.SEL.
Adapun, KPK telah menahan dua pejabat pajak yang diduga menerima suap terkait pemeriksaan pajak tiga korporasi.
Dua orang pejabat yang dimaksud antara adalah eks-Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan anak buahnya Dadan RamdanI (DR).
Selain keduanya, penyidik lembaga antikorupsi juga menahan tiga konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Veronika Lindawati, dan Agus Susetyo.
Angin selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak diduga telah menyutujui dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Angin dan Dadan waktu itu sedang melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT GMP (Gunung Madu Plantations,) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Atas jasa penyuseuaian kewajiban pajak tersebut, Angin dan Dadan menerima suap sebesar Rp15 miliar dari PT GMP, 500.000 dolar Singapura dari Bank Panin dari total komitmen senilai Rp25 miliar, dan 3 juta dolar singapura dari PT Jhonlin Baratama.
Angin dan Dadan DR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU/20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara penyuapnya RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.