Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kematian akibat Covid-19 Meningkat, Relawan Pemulasaran Jenazah Dibutuhkan

Keterlibatan tenaga relawan untuk memenuhi prosedur pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 dalam waktu maksimal 24 jam menjadi sangat penting.
Dalam seminggu terakhir ini, pemakaman sesuai prokes itu meningkat, bahkan sempat sehari mencapai 67 jenazah. /Humas Pemkot Surabaya
Dalam seminggu terakhir ini, pemakaman sesuai prokes itu meningkat, bahkan sempat sehari mencapai 67 jenazah. /Humas Pemkot Surabaya

Bisnis.com, JAKARTA – Kasus kematian pasien Covid-19 yang meningkat perlu diimbangi dengan jumlah tenaga pemulasaran yang memadani.

Oleh karena itu, keterlibatan tenaga relawan untuk memenuhi prosedur pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 dalam waktu maksimal 24 jam menjadi sangat penting.

"Kenapa relawan sangat diharapkan untuk turun tangan dalam proses ini? Karena data dan fakta mengatakan angka kematian yang tinggi menyebabkan terjadinya antrean jenazah untuk proses pemulasaraan," kata Ketua Bidang Koordinasi Relawan Satgas Covid-19 Andre Rahadian dilansir dari Antara, Jumat (30/7/2021).

Andre mengatakan kenaikan angka tren kematian akibat Covid-19 di Tanah Air mengindikasikan bahwa kebutuhan akan tenaga pemulasaraan semakin besar.

Seluruh jenazah, kata Andre, perlu untuk diproses secara cepat dan tepat oleh tenaga pembantu pemulasaraan yang paham mengenai cara penanganan jenazah dengan protokol kesehatan Covid-19 dan juga sesuai dengan pedoman keagamaan.

Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Wahyu Tantular Tunggul Kuncahyo mengatakan di beberapa lokasi, jenazah sempat terbengkalai dan tertahan karena minimnya tenaga pemulasaraan yang tersedia.

"Selama peningkatan kasus Covid-19, banyak fasilitas kesehatan yang kewalahan dan mengakibatkan pasien melakukan isolasi mandiri dengan kondisi protokol kesehatan yang kurang layak," katanya.

Hal ini kemudian menyebabkan polemik baru kasus kematian dalam keadaan isolasi mandiri di mana jenazah telah meninggal lebih dari empat jam, bahkan beberapa tercatat lebih dari 20 jam. "Keadaan ini berbuntut pada meningkatnya permintaan untuk membantu proses pemulasaraan jenazah isoman," katanya.

Menurut standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Kementerian Kesehatan RI, petugas pemulasaraan diharuskan memakai Alat Perlindungan Diri (APD), yaitu gaun tahan air dengan lengan panjang berkaret yang dilapisi apron, masker N95 atau masker medis tiga lapis, pelindung mata (kacamata/face shield), sarung tangan, dan sepatu boots.

Menilik dari konsep syariat Islam, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali menegaskan bahwa penanganan jenazah yang terpapar COVID-19 termasuk dalam kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu untuk dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan dengan teknis pelaksanaan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan petugas pemulasaraan. al.

#ingatpesanibu, #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua #ingatpesanibu


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper