Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Bongkar Modus Penjualan Tabung Oksigen Hasil Modifikasi Tabung Damkar

Pembuatan tabung itu dinilai membahayakan keselamatan masyarakat lantaran tidak sesuai dengan standar kesehatan.
Bareskrim Polri-Antara
Bareskrim Polri-Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri berhasil mengungkap modus pembuatan tabung oksigen dari tabung apar yang biasa digunakan sebagai alat pemadam kebakaran.

Pembuatan tabung itu dinilai membahayakan keselamatan masyarakat lantaran tidak sesuai dengan standar kesehatan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika mengatakan pihaknya telah membekuk 37 tersangka yang berkaitan dengan pengembangan 33 kasus tabung oksigen dan penimbunan obat di tengah pandemi Covid-19.

Ihwal tabung oksigen itu, Helmy menuturkan, pihaknya berhasil menghimpun sebanyak 48 unit sebagai barang bukti. Sementara, 190 tabung oksigen hasil modifikasi dari tabung apar itu sudah terjual.

“Kita akan cari dia jual ke mana saja karena ini kan berbahaya. Takutnya dibeli masyarakat dia tidak tahu bahwa ini sebetulnya asalnya adalah tabung apar,” kata Helmy saat memberi keterangan pers secara daring, Rabu (28/7/2021).

Helmy menerangkan tabung apar itu awalnya diperuntukkan untuk menampung gas karbon dioksida atau C02. Apabila tangki itu tidak dibersihkan secara benar bisa membahayakan keselamatan masyarakat yang sudah terlanjut menggunakan tabung oksigen modifikasi tersebut.

“Karena tabung apar tidak didesain untuk oksigen, misalnya kalau diisi penuh ini juga berbahaya,” kata dia.

Adapun pelaku meraup keutungan mencapai sekitar Rp400 juta dari penjualan 190 unit tabung oksigen tersebut. Satu tabung oksigen dipatok dengan harga di antara Rp2 hingga Rp3 juta dengan modal pembuatan tabung di kisaran Rp700 hingga Rp900 ribu.

Adapun 37 tersangka itu terancam dihukum 2 hingga 10 tahun penjara atas tindakannya tersebut. Hukuman pidana yang dikenakan berasal dari pasal 196 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 62 juncto pasal 10 UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Yang mana ancaman hukuman maksimal 10 tahun, minimal 5 tahun dengan denda 1 tahun. Terhadap perlindungan UU Konsumen tadi maksimal 5 tahun minimal 2 tahun terhadap yang menjual di atas harga eceran tertinggi,” kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper