Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) akan memastikan bahwa dua orang Polisi Militer Bandara J Dimara Merauke pelaku tindak kekerasan kepada seorang warga masyarakat sipil akan diproses secara hukum yang transparan dan akuntabel.
Hal itu diungkapkan Kepala Staf Kepresidenan RI Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko dalam keterangan resmi KSP, Rabu (28/7/2021). KSP pun memastikan korban mendapat perlindungan serta pemulihan.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, KSP berharap agar semua lapisan masyarakat, terlebih aparat penegak hukum memiliki perspektif HAM, menekankan pendekatan humanis dan dialogis, utamanya terhadap penyandang disabilitas," demikian keterangan resmi tersebut.
Dia memerinci hal itu sesuai dengan UU No. 39/1999 tentang HAM, UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas serta PP No. 39/2020 tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan.
KSP pun mengungkapkan penyesalan mendalam dan mengecam tindak kekerasan yang dilakukan dua orang Polisi Militer Bandara J Dimara Merauke kepada seorang warga masyarakat sipil.
"KSP menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua aparat tersebut sangat eksesif, di luar standar dan prosedur yang berlaku," jelas Moeldoko.
Baca Juga
Seperti diketahui, kemarin, Selasa (27/7/2021), beredar video di media sosial yang menggambarkan dua orang Polisi Militer Bandara J Dimara Merauke melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang difabel tuli.
Terkait kasus itu, Moeldoko mengatakan KSP mengapresiasi dan sangat menghargai respons cepat Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AU dengan menahan pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Moelodoko pun mengajak seluruh lapisan masyarakat, untuk mendukung dan mempercayakan proses penegakan hukum serta mengawasi proses tersebut.
"KSP mengajak semua pihak untuk berupaya memastikan agar kejadian tersebut tidak berulang, baik di Papua maupun di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Moeldoko.