Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi PT AMU, Kejagung Cecar Eks Direktur Keuangan

Direktur Keuangan PT AMU periode 2017 - 2018 Dwikora Harjo diperiksa terkait perkara korupsi di perusahaan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) periode 2017 - 2018 Dwikora Harjo terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa Dwikora Harjo diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT AMU tahun anggaran 2017 - 2018.

"Jadi yang bersangkutan telah diperiksa ya sebagai sebagai saksi terkait kasus korupsi PT AMU," kata Leonard, Selasa (27/7/2021).

Leonard menjelaskan Direktur Keuangan PT AMU periode 2017 - 2018 Dwikora Harjo itu diperiksa terkait pencairan komisi dan biaya operasional terkait perkara korupsi tersebut.

Menurut Leonard alasan tim penyidik Kejagung memeriksa Dwikora Harjo yaitu untuk mencari alat bukti dan mengumpulkan fakta hukum dalam kasus korupsi PT AMU.

"Saksi diperiksa untuk menemukan fakta hukum mengenai tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa dua petinggi PT Askrindo Mitra Utama (AMU) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada perusahaan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan, bahwa kedua petinggi PT AMU tersebut adalah mantan Direktur Utama PT AMU Frederick Carlo Viktorio Tassyam dan Afiat selaku eks pimpinan wilayah atau Area Managing Director PT Askrindo Bandung atas nama Afiat.

"Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara korupsi PT AMU," tuturnya, Senin (26/7/2021).

Leonard menjelaskan, bahwa eks Dirut PT AMU tersebut telah diperiksa terkait persetujuan pencairan dana operasional perwakilan PT AMU terkait dengan produksi PT AMU.

Sementara itu, saksi atas nama Afiat diperiksa terkait pembagian biaya operasional.

Menurut Leonard, kedua saksi tersebut diperiksa untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti terkait perkara tindak pidana pengelolaan keuangan PT AMU tahun anggaran 2016-2019.

"Saksi diperiksa untuk menemukan fakta hukum mengenai tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper