Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa dua petinggi PT Askrindo Mitra Utama (AMU) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada perusahaan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan, bahwa kedua petinggi PT AMU tersebut adalah mantan Direktur Utama PT AMU Frederick Carlo Viktorio Tassyam dan Afiat selaku eks pimpinan wilayah atau Area Managing Director PT Askrindo Bandung atas nama Afiat.
"Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara korupsi PT AMU," tuturnya, Senin (26/7/2021).
Leonard menjelaskan, bahwa eks Dirut PT AMU tersebut telah diperiksa terkait persetujuan pencairan dana operasional perwakilan PT AMU terkait dengan produksi PT AMU. Sementara itu, saksi atas nama Afiat diperiksa terkait pembagian biaya operasional.
Menurut Leonard, kedua saksi tersebut diperiksa untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti terkait perkara tindak pidana pengelolaan keuangan PT AMU tahun anggaran 2016-2019.
"Saksi diperiksa untuk menemukan fakta hukum mengenai tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU," katanya.