Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD dan Ketua Umum PBNU: Jokowi Tak Bisa Dijatuhkan karena Covid-19

Dia mengajak seluruh tokoh-tokoh agama dan ormas keagamaan, terutama PBNU bersama-sama memberikan kesadaran kepada umat, bahwa Covid-19 adalah nyata dan perlu dihadapi dengan menjalankan protokol kesehatan
Presiden Joko Widodo bersiap memberikan pernyataan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/7/2021). Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021. ANTARA FOTO/Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo bersiap memberikan pernyataan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/7/2021). Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021. ANTARA FOTO/Biro Pers Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak bisa dijatuhkan karena alasan Covid-19.

Dia menegaskan, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan. Hal ini senada dengan pendapat Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) Said Aqil Siradj.

"Sama, pemerintah juga punya keyakinan, kalau pemerintah Inshaallah sekarang ini tidak bisa dijatuhkan karena alasan Covid-19, karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan. Dan ternyata NU juga berpandangan demikian," kata Mahfud MD saat menghadiri dialog virtual terkait penanganan Covid-19 bersama Said Aqil, Senin (26/7/2021).

Dalam situasi ini, Mahfud juga mengajak seluruh tokoh-tokoh agama dan ormas keagamaan, terutama PBNU bersama-sama memberikan kesadaran kepada umat, bahwa Covid-19 adalah nyata dan perlu dihadapi dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat, serta mengikuti vaksinasi.

"Alhamdulillah PBNU sudah membentuk Satgas Covid-19, intelektualnya sudah ikut berbicara dan berkiprah. Nanti kita akan perkuat ini. Akan diusahakan untuk bisa herd immunity sehingga mencapai 70 persen. Mari kita hitung sama-sama. Usulan-usulannya sudah kami catat," ujar Mahfud MD.

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menyebut Presiden tidak bisa dijatuhkan karena alasan penanganan Covid-19.

Hal ini dia ungkapkan menyusul munculnya provokasi di media sosial yang menggalang aksi demo memprotes kepemimpinan Jokowi.

Said mengatakan, Jokowi tak bisa dijatuhkan karena tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum dan terbukti justru berusaha keras mengatasi pandemi.

"Kami warga NU sudah punya pengalaman sangat pahit, ketika punya presiden Gus Dur, dilengserkan di tengah jalan tanpa kesalahan pelanggaran hukum yang jelas" ujar Said Aqil.

Ditegaskan, warga NU tidak akan melengserkan pemerintahan di tengah jalan tanpa kesalahan pelanggaran hukum yang jelas.

Pelengseran Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dulu, bagi Said menjadi catatan yang sangat pahit bagi warga NU dan karenanya tidak akan mereka lakukan juga di pemerintahan saat ini.

"Itu pelajaran bagi kita, kita tidak akan melakukan seperti itu, kecuali kalau ada pelanggaran jelas melanggar Pancasila dan sebagainya," ujar Said.

Saat ini, gerakan politik yang targetnya mengganggu keberlangsungan pemerintahan Jokowi dan kabinetnya sudah mulai bermunculan.

Said menduga para pengganggu itu juga tahu bahwa tidak mudah melengserkan Jokowi begitu saja karena sistem presidensial yang saat ini dijalankan.

"Tapi minimal mereka bikin repot supaya gagal program-programnya," kata Said Aqil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper