Bisnis.com, JAKARTA--Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menangkap terpidana penipuan Rp3 miliar atas nama Teuku Meurah Hasrul.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut bahwa terpidana diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada hari Senin 26 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.
"Buronan tindak pidana penipuan atas nama Teuku Meurah Hasrul sudah diamankan," tuturnya, Senin (26/7/2021).
Baca Juga
Leonard tidak menjelaskan lebih rinci mengenai perkara dugaan tindak pidana penipuan tersebut, namun dia menjelaskan bahwa semua korbannya telah ditipu hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp3.170.000.000 dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun.
"Terpidana ini akan menjalani hukuman badan langsung," katanya.
Dia juga sekaligus mengingatkan kepada seluruh buronan agar segera menyerahkan diri sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegasnya.