Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 dan Level 3 di Jawa-Bali dan perpanjangan PPKM di luar Pulau Jawa.
Menindaklanjuti arahan presiden mengenai kebijakan situasi Pandemi Covid-19, Menteri Dalam Negeri Tito Karnivian mengeluarkan instruksi Mendagri untuk mengatur teknis pelaksanaan PPKM di luar Pulau Jawa.
Berdasarkan Inmendagri No 25 tahun 2021 tentang PPKM level 4 di wilayah Sumatra, Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Berikut wilayah yang harus menerapkan PPKM:
Wilayah Sumatra meliputi:
- Medan
- Padang
Baca Juga
- Pekanbaru
- Batam
- Tanjung Pinang
- Jambi
- Palembang
- Lubuklinggau
- Kabupaten Musi Banyuasin
- Kabupaten Musi Rawas
- Kabupaten Bangka Barat
- Kabupaten Belitung
- Kabupaten Beliting Timur
- Bandar Lampung
Wilayah Kalimantan meliputi:
- Pontianak
- Kabupaten Bulungan
- Kabupaten Nunukan
- Tarakan
- Kabupaten Berau
- Balikpapan
- Bontang
- Samarinda
- Kabupaten Kutai Barat
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kabupaten Kutai Timur
- Kabupaten Penajam Paser Utara
- Banjar Baru
- Banjarmasin
Wilayah Nusa Tenggara meliputi:
- Kabupaten Sikka
- Kabupaten Sumba Timur
- Kupang
- Bitung
Wilayah Sulawesi meliputi:
- Kabupaten Minahasa
- Kabupaten Minahasa Utara
- Makassar
- Kabupaten Tana Toraja
- Palu
- Kabupaten Morowali Utara
Wilayah Maluku dan Papua meliputi:
- Kabupaten Halmahera Barat
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Merauke
- Sorong