Bisnis.com, JAKARTA - Sebayak107 lembaga yang tergabung dalam Koalisi Warga Untuk Hak Atas Kesehatan mengajukan somasi terbuka kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait krisis oksigen yang dialami pasien Covid-19.
Dikutip dari surat somasi terbuka yang diunggah di website LaporCovid-19, Minggu (25/7/2021), bahwa somasi itu juga dialamatkan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Dalam keterangannya, LaporCovid-19 menyebut, akibat dari stok yang tidak ada dan harga yang tidak terkendali, banyak warga yang meninggal dalam perawatan, seperti kasus di Yogyakarta yang terjadi di RS Sardjito sebanyak 63 pasien yang dirawat meninggal.
Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun LaporCovid sampai 25 Juli 2021 menyebutkan sebanyak 2.641 pasien Covid-19 meninggal saat menjalani isolasi mandiri dan di luar rumah sakit.
“Kejadian ini rupanya tidak membuat pemerintah berbenah,” tulis LaporCovid-19.
Berdasarkan pemantauan aliansi, selama satu bulan terakhir masyarakat diresahkan dengan kenaikan harga oksigen dan peralatannya hingga 200-300 persen di pasaran.
Baca Juga
Bahwa tidak memadainya kapasitas rumah sakit memaksa pasien Covid-19 menjalani isolasi mandiri di rumah.
Bahkan untuk mereka dengan komorbid yang menurut ketentuan karantina dan isolasi sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Kementerian Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 Tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, Dan Isolasi Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), tidak diperbolehkan menjalani isolasi mandiri dan harus dirawat di rumah sakit.
Isolasi mandiri tanpa peralatan terlebih untuk pasien dengan komorbid tentu menambah risiko. Data LaporCovid-19 menunjukkan sejak Juni – 18 Juli 2020 terdapat setidaknya 675 pasien Covid-19 yang meninggal saat menjalani isoman.
Koalisi juga menerima pengaduan pasien Covid-19 yang meninggal saat mencari rumah sakit. Juga meninggal saat duduk di kursi roda mengantre kamar di rumah sakit dengan saturasi oksigen yang terus turun.
Bahwa hal-hal tersebut menunjukkan kegagalan-kegagalan dan atau tidak dilakukannya kewajiban hukum pemerintah yaitu :
I. Kegagalan penyediaan dan penyiapan sejak tanggap bencana
Pasal 44 UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana mewajibkan pemerintah melakukan penanggulangan bencana bahkan dalam situasi terdapat potensi bencana meliputi:
a. kesiapsiagaan;
b. peringatan dini; dan
c. mitigasi bencana.
Kesiapsiagaan dalam Pasal 45 (2) UU 24/2007 dilakukan melalui:
a. penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
b. pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini;
c. penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar;
d. pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat;
e. penyiapan lokasi evakuasi;
f. penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana; dan
g. penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana.
Kasus Covid 19 sebenarnya telah dilaporkan pada 31 Desember 2019 di Wuhan, pertama kali sebagai klaster kasus pneumonia, yang kemudian menjalar ke negaranegara lain.
Dalam hal ini, Indonesia sebenarnya memiliki beberapa bulan karena kasus Covid 19 terdeteksi pertama kali pada Desember 2019. Berdasarkan UU Penanggulangan Bencana di atas maka penyiapan RS, tabung oksigen dan oksigen seharusnya dilakukan pada saat bencana masih bersifat potensi atau di tahap kesiapsiagaan.
II. Kegagalan memenuhi kebutuhan dasar pada saat tanggap darurat
Bahwa di luar waktunya yang sangat lambat, pada tanggal 13 April 2020 Presiden mengeluarkan Keppres 12/2020 dengan menetapkan status bencana nasional non alam. Artinya seluruh wilayah Indonesia berada dalam keadaan bencana dan seluruh rakyat
Indonesia memiliki hak sebagai orang yang terkena bencana.
Pasal 48 d UU 24/2007 mengatakan ”penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi: pemenuhan kebutuhan dasar. Kemudian Pasal 53 UU 24/2007 mengatur “pemenuhan kebutuhan dasar meliputi bantuan penyediaan:
a) kebutuhan air bersih dan sanitasi;
b) pangan;
c) sandang;
d) pelayanan kesehatan;
e) pelayanan psikososial; dan
f) penampungan dan tempat hunian.
III. Kegagalan memenuhi kewajiban mengendalikan harga
UU 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.
Pasal 26 (1)UU Perdagangan juga memberikan kewajiban kepada Pemerintah untuk menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting Dalam kondisi tertentu yang dapat menganggu kegiatan Perdagangan nasional.
Bahkan, sudah diatur dalam UU ini jika “Jaminan pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting dilakukan untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen…”.
Barang kebutuhan pokok dan Barang penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Koalisi menilai, hingga saat ini belum ada tindakan berarti salah satunya dengan menetapkan Peraturan Presiden selama Covid 19 untuk menentukan barang penting yang akan berdampak pada kebijakan selanjutnya mengenai ketersediaan dan perlindungan harga barang-barang penting tersebut.