Bisnis.com, JAKARTA - Kemarin, Minggu (25/7/2021), pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 dan Level 3 di Jawa-Bali.
Presiden Joko Widodo mengungkapkan kebijakan ini berlaku mulai 26 Juli-2 Agustus 2021. Dikutip dari Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali, ada 95 kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM Level 4.
Berikut daftar kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali:
1. Level 4:
- DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
- Banten
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.
- Jawa Barat
Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung.
- Jawa Tengah
Kabupaten Jepara, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara dan Kota Pekalongan.
Baca Juga
- Daerah Istimewa Yogyakarta
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul.
- Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan dan Kabupaten Situbondo.
- Bali
Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng dan Kota Denpasar.
2. Level 3:
- Banten
Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.
- Jawa Barat
Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Tasikmalaya.
- Jawa Tengah
Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan;
- Jawa Timur
Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, dan Kabupaten Probolinggo
- Bali
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Karangasem.
Sementara itu, Menko Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengatakan penentuan level PPKM mengacu pada ketentuan WHO. Ketentuan ini mengacu pada transmisi komunitas.
Dari data yang dipaparkan Luhut, kasus konfirmasi level 4 tercatat lebih dar 150 kasus per 100.000 penduduk per minggu. Sementara itu, level 3 tingkatannya sebanyak 50-150 kasus per 100.000 penduduk per minggu.
Level 1 dan Level 2 masing-masing tercatat kurang dari 20 kasus dan 20-50 kasus.
Indikator lain dari pelevelan ini juga ditentukan dari perawatan RS dan angka kematian.
Perawatan RS untuk level 4 ditetapkan sebesar lebih dari 30 kasus per 100.000 penduduk per minggu. Sementara itu, level 3 sebanyak 10-30 kasus, level 2 5-10 kasus dan level 1 5 kasus per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, angka kematian dipatok lebih dari 5 kematian dengan perbandingan yang sama untuk level 4 dan 2-5 kematian untuk level 3.
Level 1 dan level 2 ditetapkan sebesar masing-masing 1 kematian dan 1-2 kematian per 100.000 penduduk per minggu.
Dari paparan Luhut, ada 34 Kabupaten yang diusulkan turun ke level 3, di antaranya Kabupaten Serang, Lebak, Sukabumi, Subang, Tasikmalaya, Jepara, Cilacap, Blora, Boyolali, Pacitan, Pasurian, Kediri, Jembrana dan Karangasem.
Khusus, Kabupaten Malang, Demak, Bandung, Bandung Barat, Tangerang masuk ke dalam asesmen WHO level 3, tetapi pemerintah tidak mengusulkan turun level 3 karena bagian dari aglomerasi wilayah.
Catatan Luhut lainnya, Kabupaten Tasikmalaya meskipun asesmen WHO level 2, tetapi pemerintah mengusulkan agar tetap PPKM Level 3 mengingat penyebaran varian delta yang terjadi.