Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan perubahan nama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali. Berikut syarat perjalanan terbaru untuk transportasi darat, laut, dan udara.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 22/2021 mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Berdasarkan aturan Inmendagri, terdapat beberapa daerah yang tersebar di Jawa dan Bali yang memiliki risiko penularan virus Corona (Covid-19) di Level 3 dan 4. Ketentuan ini diberlakukan hingga 25 Juli 2021.
Lantas, bagaimana syarat perjalanan selama PPKM Level 4?
Mengacu pada Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 diktum kesepuluh poin j, menyebutkan bahwa baik itu transportasi umum, angkutan massal, taksi, dan kendaraan rental diberlakukan dengan kapasitas maksimal 70 persen. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Adapun persyaratan dokumen yang harus disiapkan bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi (mobil pribadi dan sepeda motor) dan/atau transportasi umum jarak jauh seperti pesawat, bis, kapal laut, dan kereta api.
Berikut syaratnya perjalanan selama PPKM Level 4 untuk sektor darat, laut, dan udara:
Baca Juga
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Perlu diingat, ketentuan pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Kemudian, untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksinasi Covid-19.