Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Level 4 Berlaku, Ini Syarat Perjalanan Darat, Laut, dan Udara

Simak persyaratan dokumen yang harus disiapkan bagi pelaku perjalanan di darat, laut, dan udara selama PPKM Level 4.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengarahkan penumpang kapal dari Pulau Sabang menuju Posko Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk menjalani swab antigen Covid-19 saat tiba di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh, Aceh, Senin (12/7/2021). /Antara Foto-Ampelsa-aww.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengarahkan penumpang kapal dari Pulau Sabang menuju Posko Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk menjalani swab antigen Covid-19 saat tiba di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh, Aceh, Senin (12/7/2021). /Antara Foto-Ampelsa-aww.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan perubahan nama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali. Berikut syarat perjalanan terbaru untuk transportasi darat, laut, dan udara. 

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 22/2021 mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Berdasarkan aturan Inmendagri, terdapat beberapa daerah yang tersebar di Jawa dan Bali yang memiliki risiko penularan virus Corona (Covid-19) di Level 3 dan 4. Ketentuan ini diberlakukan hingga 25 Juli 2021.

Lantas, bagaimana syarat perjalanan selama PPKM Level 4?

Mengacu pada Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 diktum kesepuluh poin j, menyebutkan bahwa baik itu transportasi umum, angkutan massal, taksi, dan kendaraan rental diberlakukan dengan kapasitas maksimal 70 persen. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Adapun persyaratan dokumen yang harus disiapkan bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi (mobil pribadi dan sepeda motor) dan/atau transportasi umum jarak jauh seperti pesawat, bis, kapal laut, dan kereta api.
Berikut syaratnya perjalanan selama PPKM Level 4 untuk sektor darat, laut, dan udara:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Perlu diingat, ketentuan pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Kemudian, untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksinasi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper