Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.22/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku pada 21 - 25 Juli 2021
“Kami sudah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, kemudian ini berlaku dari tanggal 21 sampai dengan tanggal 25 [Juli], dan setelah itu nanti akan ada evaluasi,” kata Mendagri dalam Rapat Koordinasi terkait Evaluasi PPKM Level 4 di Jawa dan Bali melalui Video Conference, Rabu (21/7/2021).
Lebih lanjut, Mendagri menyampaikan bahwa secara umum isinya sama dengan aturan sebelumnya yaitu memuat penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan.
Penguatan testing menjadi salah satu fokus pemerintah yang sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan yaitu dengan ketentuan positivity rate mingguan dibawah 5 persen maka jumlah tes per 1.000 penduduk per minggu adalah 1.
Sementara itu, jika positivity rate mingguan antara 5 - 15 persen maka jumlah tes per 1.000 penduduk per minggu adalah 5 dan jika 15 - 25 persen maka jumlah tes adalah 10.
Terakhir, jika positivity rate mingguan di atas 25 persen maka jumlah tes per 1.000 penduduk per mingguan dalah 15.
Adapun, target orang dites per hari untuk setiap kabupaten/kota mengikuti tabel dan target yang telah ditetapkan dalam Inmendagri, sebagaimana poin j diktum ketujuh dalam Inmendagri tersebut.
“Kemudian kami ingin menyampaikan bahwa di dalam Inmen yang baru ini, Nomor 22 ini, di situ juga disampaikan secara detail sebetulnya termasuk mengenai masalah testing, nah ini tolong betul-betul dipenuhi dan mohon untuk bisa betul-betul dipedomani,” kata Mendagri.
Sementara itu, untuk tracing dan testing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi dan karantina perlu dilakukan terhadap mereka.
Inmendagri No.22/2021 dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Penentuan level dilakukan sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen yang mengacu pada beberapa indikator yang diterbitkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Beleid ini juga melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.