Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly resmi memperluas pembatasan terhadap warga negara asing atau WNA yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia.
Kebijakan ini tertuang dalam Permenkumham No. 27/2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.
Dalam Peraturan ini, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke Tanah Air. Beleid ini berlaku sejak 21 Juli 2021.
"Dalam Permenkumham No. 27/2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," katanya dalam keterangan resmi Rabu (21/7/2021).
Adapun tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia.
Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia lanjutnya, dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19. Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham No 26/2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Baca Juga
Di sisi lain, Yasonna juga menyebutkan bahwa orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut membutuhkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.
Menurutnya, kebijakan baru ini dilakukan dengan setelah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri Ibu Retno Marsudi hingga Kementerian Perhubungan.
"Koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini akan juga dilakukan soal orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru, misalnya koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas,” terangnya.
Sementara itu, orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19.