Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk menambah alokasi anggaran perlindungan sosial sebesar Rp55,21 triliun kepada masyarakat terdampak perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang.
“Untuk meringankan beban masyarakat terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun,” kata Jokowi melalui keterangan resmi virtual, Selasa (20/7/2021).
Jokowi memerinci tambahan anggaran itu bakal disalurkan pada bantuan sosial berupa BST, BLT Desa, PKH, bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik.
“Saya minta kita semuanya bisa bekerja sama bahu membahu dengan harapan kasus segera turun dan tekanan pada rumah sakit juga turun,” kata dia.
Sebelumnya, total anggaran penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional atau PEN naik menjadi Rp744,75 triliun. Anggaran kesehatan dan perlindungan sosial bertambah, sedangkan anggaran untuk pelaku usaha dan korporasi turun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pada awalnya pemerintah menganggarkan Rp699,43 triliun untuk penanganan Covid-19 dan PEN. Namun, perkembangan kasus Covid-19 menyebabkan adanya perubahan anggaran.
"Dengan keputusan yang sudah disetujui Bapak Presiden, anggaran penanganan Covid-19 dan PEN naik menjadi Rp744,75 triliun," ujar Sri dalam konferensi pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (17/7/2021) petang.
Dia menjabarkan bahwa alokasi anggaran terbesar masih untuk kesehatan, yakni mencapai Rp214,95 triliun. Jumlah itu naik dari anggaran yang disampaikan dalam sidang kabinet (sidkab) sebesar Rp193,9 triliun.
Adapun, kenaikan terbesar terjadi dalam alokasi anggaran untuk perlindungan sosial. Jumlah anggarannya mencapai Rp187,8 triliun atau naik Rp33,9 triliun dari sebelumnya Rp153,8 triliun.
Anggaran baru itu telah menampung perkiraan tambahan untuk kenaikan klaim pasien Covid-19, penambahan rumah sakit darurat, hingga percepatan vaksinasi yang berkaitan dengan penebalan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).