Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 untuk melakukan pembatasan mobilitas masyarakat menjelang Hari Raya Iduladha.
Selain mengatur prosesi ibadah, pemerintah juga mengatur perjalanan agar tak terjadi lagi lonjakan kasus seperti pada periode usai liburan sebelumnya.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri dan pemerintah daerah serta unsur TNI-Polri, dibutuhkan adanya Surat Edaran Satgas Covid-19 sebagai payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur hari raya Iduladha 1442 Hijriyah.
Adapun, Surat Edaran Satgas nomor 15 tahun 2021 mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi Hari Raya Iduladha, pembatasan kegiatan wisata, dan aktivitas masyarakat lainnya.
"Kebijakan ini akan efektif berlaku selama periode dari tanggal 18 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021. Dengan berlakunya surat edaran ini, surat edaran satuan tugas penanganan covid 19 Nomor 14 tentang Ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi dan semua Instruksi Menteri Dalam Negeri, edaran Kementerian lembaga dan pemerintah daerah serta instrumen hukum yang tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat edaran ini," jelas Wiku pada konferensi pers Sabtu (17/7/2021).
Adapun yang diatur pertama, terkait dengan mobilitas perjalanan orang ke luar daerah untuk sementara dibatasi hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, serta perorangan dengan keperluan mendesak, yaitu pasien yang sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah pengantar maksimal 5 orang.
"Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan STRP atau surat tanda registrasi pekerja yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan dan untuk masyarakat surat keterangan dari pemerintah daerah setempat," imbuh Wiku.
Kedua, untuk perjalanan antar daerah ketentuan dokumen hasil negatif Covid-19 masih sama, yaitu wajib PCR maksimal 2 x 24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR atau dan Antigen maksimal 2 x 24 jam untuk moda transportasi lainnya, kecuali di wilayah aglomerasi.
Selain itu, ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama masih berlaku, kecuali untuk kendaraan logistik dan perjalanan kategori mendesak.
Dalam situasi yang belum cukup terkendali, juga ditetapkan bahwa perjalanan untuk anak atau orang dengan usia dibawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu, yang artinya dilarang.