Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Warga Mudik Saat Iduladha, Polri Dirikan Pos Penyekatan di 4 Lokasi Ini

Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Istiono mengatakan pos penyekatan di empat lokasi berlaku pada 16 - 22 Juli 2021. 
Ilustrasi - Polisi membawa poster saat kampanye larangan mudik di kawasan Terminal Madureso, Temanggung, Jateng, Rabu (21/4/2021)./Antara-Anis Efizudin
Ilustrasi - Polisi membawa poster saat kampanye larangan mudik di kawasan Terminal Madureso, Temanggung, Jateng, Rabu (21/4/2021)./Antara-Anis Efizudin

Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang libur Hari Raya Iduladha 2021, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mendirikan pos penyekatan di terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandar udara (bandara) dalam rangka mengantisipasi adanya lonjakan pemudik.

Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Istiono mengatakan pos penyekatan di empat lokasi tersebut berlaku pada 16 - 22 Juli 2021. 

"Iya ada pos di stasiun, terminal, pelabuhan dan bandara di wilayah Jawa, Bali dan Lampung," ujar Istiono melalui keterangan tertulis pada Minggu (18/7/2021).

Istiono mengatakan adanya pos penyekatan di lokasi pemberhentian kendaraan tersebut untuk mencegah masyarakat yang nekat berangkat mudik di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Berikut perincian penyekatan jelang Iduladha yang didirikan Korlantas Polri:

1. Lampung: 21 lokasi (2 lokasi di jalan tol, 17 lokasi di jalan non-tol, 2 lokasi di pelabuhan)
2. Banten: 20 lokasi (2 lokasi di jalan tol, 17 lokasi di jalan non-tol, 1 lokasi di pelabuhan)
3. Metro Jaya: 100 lokasi (15 lokasi di jalan tol, 85 lokasi di jalan non-tol)
4. Jawa Barat: 353 lokasi (21 lokasi di jalan tol, 332 lokasi di jalan non-tol)
5. DI Yogyakarta: 23 lokasi (semua di jalan non-tol)
6. Jawa Tengah: 271 lokasi (27 lokasi di jalan tol, 244 lokasi di jalan non-tol)
7. Jawa Timur: 209 lokasi (19 lokasi di jalan tol, 189 lokasi di jalan non-tol, 1 lokasi di pelabuhan)
8. Bali: 41 lokasi (38 lokasi di jalan non-tol, 3 lokasi di pelabuhan).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper